Hukum Dan Kriminal

Karyawan KPC Terhenyak Dituntut 5 Tahun

132
×

Karyawan KPC Terhenyak Dituntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SANGATTA. – Zainuddin alias Udin (24) tak bisa menutupi kekagetannya ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Irawan Sitomorang SH menuntutnya 5 tahun penjara dengan denda Rp800 juta karena terbukti menyimpan 0,22 gram SS.

Karyawan PKT KPC  yang sudah biasa menerima gaji di atas Rp4 juta perbulan, tampak lesu ketika bangkit dari kursi pesakitan. “Sungguh menyesal, saya tak menggunakan hanya baru mau mencoba,” akunya dengan raut muka penuh penyesalan.

Pria yang sudah berkeluarga ini, tak tahan melangkah lagi sehingga segera dipapah petugas kejaksaan dan kepolisian yang berjaga di ruang persidangan. Dalam persidangan yang dipimpin Suparman SH itu, pengadilan memberi kesempatan kepada warga Jalan Mulawarman ini menyampaikan pledoi. Namun, dengan pelan bahkan hampir tak terdengar majelis, ia meminta agar hukumannya lebih ringan karena tidak menggunakan atau menjual sabu-sabu.

Meski hanya menyampaikan langsung, majelis kembali akan membuka persidangan 2 pekan lagi dengan agenda pembacaan putusan. Namun keterangan yang didapat, PT KPC sudah berkerja cepat dengan memecat Zainuddin tanpa pesangon.

Sementara, Jaksa Denny menyebutkan tuntutan yang disampaikan kejaksaan sesuai UU Narkotika selain itu untuk membuat pengedar dan calon pemakai, pemilik serta pengedar narkotika tidak melakukan lagi.

“Ini bentuk dukungan nyata kejaksaan terhadap pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Kutim, jika tidak dituntut dan diganjar dengan hukuman berat akan membuat pelaku pengedar obat terlarang merajalela,” ujar Kajari Didik Farkhan.

Dengan tuntutan terbilang tinggi serta denda yang tak diperkirakan terdakwa Narkoba itu, membuat tim penyidik di Polres Kutim senang karena jerih payah mereka membongkar jaringan Narkoba, terpuaskan.

Bahkan sejumhlah pejabat dan warga Kutim lainnya juga mendukung diantaranya Bupati Isran Noor, Asisten Kesra Mugeni serta Wakapolres Kompol Yudhi S. (WK-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.