WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ismunandar, menegaskan, tidak akan melakukan proses ganti rugi kepada masyarakat yang saat ini telah bermukim dan berusaha di wilayah bekas Taman Nasional Kutai (TNK) atau wilayah yang masuk dalam proses enclave TNK.
Penegasan itu disampaikan langsung Bupati Kutai Timur, Ismunandar, menyikapi rencana pembangunan bandara Sangkima yang sebelumnya berada di kawasan Taman Nasional Kutai.
Menurut Ismunandar, sebelum adanya proses enclave atau peralihan fungsi lahan terhadap 7.816 kawasan TNK oleh Pemerintah Kutim, status kawasan tersebut sepenuhnya adalah tanah milik negara. Kemudian setelah terjadinya proses enclave, maka status lahan tersebut sepenuhnya adalah milik Pemkab Kutim.
Sementara masyarakat yang saat ini sudah bermukim dan berusaha di atas lahan TNK yang telah di enclave, sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk melakukan claim atau pengakuan atas kepemilikan lahan mereka. Hal ini termasuk dengan kawasan dimana rencananya Pemkab Kutim akan melakukan pengembangan Bandara Sangkima.
kawasan bandara Sangkima memang bukanlah hutan lagi. Akan tetapi di area tersebut sudah berdiri ratusan pohon sawit yang ditanami oleh warga. Namun dengan adanya rencana Pemkab Kutim untuk melakukan pembangunan dan pengembangan Bandara Sangkima, maka otomatis pohon-pohon sawit tersebut akan digusur.
“lahan tersebut adalah milik negara dan setelah dilakukan enclave, maka lahan tersebut juga adalah sepenuhnya menjadi penguasaan Pemerintah Kutim, dan bukan masyarakat secara individual.”terang pria yang akrab disapa Ismu ini.
Namun, Lanjut dia, Pemkab Kutim tidak mau serta merta melakukan tangan besi kepada masyarakat, pemkab akan tetap memberikan ganti rugi tanam tumbuh terhadap tanaman sawit yang telah ada.
“Pemkab Kutim akan bermurah hati dengan memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik warga. Namun tentu dengan perhitungan berbeda karena taman tumbuh dilakukan di atas lahan milik pemerintah,”katanya.
“bagi masyarakat yang ingin memiliki hak atas lahan, haruslah mengikuti prosedur yang seharusnya. Seperti mengurus pengajuan hak tanah berupa segel hingga sertifikat hak milik,”pangkasnya (*)