WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Sebanyak 4 orang diduga sebagai pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) polres Kutai Timur dalam dua hari.
Tiga orang pelaku tersebut diantaranya Is (57), An (34) dan De (39) tertangkap tangan memiliki barang haram narkoba, ketiganya diringkus di Jln. Poros Rantau Pulung km 106 arah muara wahau bengalon desa. Rantau utara kec. Rantau pulung kab. Kutim.
“Ketiga diringkus pada Sabtu (8/4/2017) lalu sekita pukul 19.00 wita, “ Ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf.
Ia menambahkan, saat penyergapan dilakukan aparat Resnarkoba polres kutim dibantu anggota Polsek Rantau pulung, dua orang pelaku sempat melarikan diri. Namun, aparat kepolisian berhasil membekuk tersangka tersebut tanpa perlawanan.
“Is dan sdr An sempat melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran dan penggeledahan ditemukan pipet kaca 2 buah dan dua plastik klip sisa poketan yang berada dlm tas warna hitam,”terangnya.
Berdasarkan hasil introgasi, Kata Rauf, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekanya berinisial Se. Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan 2 ( dua)pipet kaca yang masih ada sisa sabunya, 3( tiga ) buah Hp dan 2(dua) bungkus plastik klip sisa pakai.
Sementara satu orang tersangka lainnya Ra (37) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu diamankan di Gang.IV desa Sepaso rimur kec. Bengalon, Minggu (9/4/2017).
“Penangkapan terhadap tersangka Ra berawal dari informasi yang didapatkan oleh kami (Satreskoba) kalau di bengalon dan sekitarnya sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis shabu.”terangnya
“Kemudian unit opsnal sat Resnarkoba melakukan pengrebekan di Gg.IV ds. Sepaso rimur kec. Bengalon dan berhasil mengamankan Ra yg sedang berada dalam rumahnya kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap (Bong, pipet kaca) dan delapan poket narkotika jenis shabu di kotak hitam yg di taruh diatas lemari,”tambahnya
Disebutkan, dari pengerebekan dirumah tersengka, pihak satrekoba Polres Kutim, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 poket shabu seberat 3,02 gram, 1 (satu) unit handphone dan Seperangkat alah hisap Bong dan pipet kaca.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, (wal)