SANGATTA – Pengumpulan data dan bukti berkaitan Pembebasan Lahan Pelabuhan Kenyamukan Kecamatan Sangatta Utara, terus dilakukan penyidik Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Ahmad Maulana. Keterangan yang dihimpun WartaKutim.Com, Minggu (24/11) dalam beberapa hari di Sangatta, tim penyidik Polda Kaltim menyita puluhan dokumen penting berhasil dibawa dan bakal dijadikan barang bukti dipersidangan.
Disebutkan, tim penyidik yang berjumlah tujuh orang selain mengeledah Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, juga mengeledah sejumlah tempat diantaranya Bagian Keuangan Setkab Kutim, Ruang Kerja Setkab, Rumah Dinas Setkab, Ruang Kepala PLTR, Ruang Kerja Kades Sangatta Utara serta kediaman tersangka HI di Sangatta Utara.
“Pengeledahan sejumlah tempat dilakukan untuk mendapatkan sejumla bukti yang akan dijadikan alat bukti selama penyidikan dan persidangan kelak,” kata sumber harian ini.
Terhadap pengeledahan dikediaman HI, sumber tadi menerangkan karena ada petunjuk pembayaran kepada pemilik lahan dilakukan di kediaman HI termasuk di hotel. Penyidik, berkeyakinan ada dokumen penting yang tersimpan di kediaman HI demikian pula disejumlah tempat lainnya.
“Semua dokumen yang disita selalu dibuat berita acaranya, semua sesuai hukum yang berlaku bahkan setiap pengeledahan disaksikan pihak – pihak terkait,” terang sumber tadi.
Disinggung dokumen apa saja yang diamankan, diakui beragam namun kesemuanya diduga ada kaitan dengan pembebasan lahan di Dusun Kenyamukan yang akan dijadikan pelabuhan. Namun, beberapa dokumen yang diamankan yakni berita acara pemeriksaan, berita acara pembebasan lahan, berita acara pembayaran, kwitansi, RKA, serta sejumlah SK Bupati Kutim.
“Selain itu ada segel tanah dan dokumen berkaitan dengan tanah yang dibebaskan juga ikut diamankan bahkan beberapa flasdis milik pegawai ikut diamankan, meski ada yang sudah rusak,” ungkap sumber harian ini di Dinas PLTR.
Seperti diwartakan, gara-gara sejumlah dokumen berkaitan pembebasan lahan Kenyamukan belum disampaikan tersangka HI, Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Rabu (20/11) didatangi tim penyidik Polda Kaltim. Kedatangan tim yang dipimpin Kasubdid Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Maulana, mengkagetkan pegawai PLTR. “Kita datang ke Dinas PLTR untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan untuk pelabuhan Kenyamukan,” terang AKBP Ahmad Mualana.
Kasus yang mencuat kepermukaan berkat laporan masyarakat ini, pada awalnya Polda Kaltim menduga kerugian negara sebesar Rp 4 M lebih, BPK Kaltim setelah melakukan audit menerangkan kerugian negara mencapai Rp11 M lebih. Tidak saja besar kerugian yang bertambah, tersangkanya juga bertambah yang semula hanya Is – Sekda Kutim serta Kas – Kades Sangatta Utara, belakangan Ar dan HI, keduanya pejabat pada Dinas PLTR Kutim juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ada kerugian negara yang cukup besar, kesemua tersangka belum dikenakan tahanan layaknya kasus korupsi lain seperti penyalahgunaan Bansos Tahun 2010 dan 2011 yang rata-rata dibawah Rp1 M.(WK-02)