WARTAKUTIM.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) pariwisata dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kutim, Senin (8/5) kemarin
Pengesahan dua raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna ke XII yang digelar di ruang sidang paripurna Kantor Sekretaris DPRD Kutim, dan dihadiri langsung oleh bupati Kutai Timur Ismunandar.
Dengan pengesahan dua Perda itu, Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola pariwisata dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kutim akan semakin mulus.
“Bahwa dalam rangka mewujudkan pariwisata di Kutim dan menata pengelolaan pariwisata secara maksimal di masyarkat, maka kami memandang perlunya membentuk Perda mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” Ucap Ketua Pansus Raperda Kutim, Agusriansyah Ridwan saat menyampaikan laporannya kemarin.
Selain itu, dalam pembahasan mengenai Rancangan Perda Tentang CSR, ia menambahkan bahwa dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kutim, maka pihaknya merasa jika perlu adanya Perda untuk pengelolaan CSR yang baik.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi menyetujui Perda tersebut. Meskipun demikian, ada beberapa poin yang diubah maupun ditambahkan dalam Perda itu.
Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi mengatakan, dengan telah disahkannya Perda tersebut, Pemkab Kutim diharapkan mampu memaksimalkan kerjanya dalam membangun Kutim lewat pariwisata dan CSR perusahaan.
“Diharapkan dengan adanya Perda ini, Pemkab Kutim bisa menjalankan amanah yang diberikan masyarakat dalam pembangunan Kutim,” Kata Mahyunadi.
Ditemui seusai Paripurna, Bupati Kutim, Ismunandar mengatakan jika pihaknya akan segera bergerak dalam menata dan mengelola obyek pariwisata yang ada di Kutim. Ia pun mencontohkan beberapa obyek wisata yang salah satunya adalah Pantai Sekerat di Kecamatan Bengalon (Wal)