WARTAKUTIM.COM, SANGATTA – Bupati Ismunandar menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak dapat merealiasikan Anggaran Dana Desa (ADD) 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dituntut oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kutim.
Menurut Bupati Ismunandar, jika tuntutan tuntutan tersebut direalisasikan maka program pembangunan tidak dapat berjalan. Mengingat saat ini, keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang tengah dalam proses membangun.
“Kalau mau dipenuhi semua sesuai undang-undang tidak ada lagi kegiatannya (Pembangunan, Red.),” ujar Ismu, usai Rapat Koordinasi, Senin (15/5) kemarin.
Dia menerangkan, sesuai ketentuan UU pemerintah memang wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk beberapa sektor melalui APBD. Seperti, pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan 15 persen, gaji dan tunjangan 35 persen, kemudian ADD 10 persen. Namun, jika dipenuhi semua, otomatis program pembangunan dari APBD yang tersisa hanya 20 persen. Tentu sangat mustahil dapat terealisasi.
“Maka dari itu terserah lah. Kalau mau dilaporkan kemana. Tidak mau tunduk pada UU. Itu kan UU dapat dipenuhi sejauh daerah mampu. Kalau kemampuan Kutim hanya 8 persen yah bersyukur lah,” sebutnya.
Itu sebabnya, Ismu meminta peran aktif camat untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Kades akan kondisi kemampuan keuangan pemerintah. Sehingga tidak terjadi salah persepsi dengan pemerintah kabupaten.
“Sebenarnya kan sudah lama. Dari dulu juga tidak pernah terpenuhi sesuai tuntutan UU. Entahlah masalah ini kan tuntutan (Kades. Red.) baru. Jadi tak masalah,” ujar Ismu.