WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Masih ingat dengan kasus pembantaian istri dan anak, Senin, 14 November 2016 silam di Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng. Sesuai jadwal, Selasa (30/5) kemarin, terdakwa Ds akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang tersebut terpaksa harus ditunda sepekan kedepan karena masih menunggu penyelesaian berkas tuntutan.
“Jadwalnya memang hari ini tuntutannya. karena petunjuk pimpinan belum turun, maka kami meminta ke majelis hakim untuk dilakukan penundaan sidang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) didampingi Kasi Pidum Amanda.
Dia menerangkan, meski dibawah pengaruh minuman keras, namun perbuatan terdakwa yang tega menghabisi nyawa istri dan anaknya itu tergolong sadis. Karna terdakwa menggunakan kapak untuk membunuh keduanya. Itu sebabnya dalam dakwaan, beberapa pasal disangkakan kepada terdakwa. Diantaranya, Pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Karena ancaman pidananya cukup berat, maka untuk tuntutan, kami minta pertimbangan pimpinan secata bertingkat. Mulai dari tingkat Kejari, Kejati (Kejaksaan Tinggi), hingga Kejagung (Kejaksaan Agung). Sama halnya seperti kasus Ijur dulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, warga Jalan Batu Kapur Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng dibuat geger atas kematian sadis, Agesta (23) dan Muhammad Hamzah yang merupakan ibu dan anak. Pelakunya, tak lain adalah Ds yang merupakan suami serta ayah tiri korban.
Sebelum kejadian, akibat pengaruh miras oplosan yang ditegak DS, kemudian minta Agesta (23) untuk melayani nafsunya yang sudah memucak. Namun ditolak korban, karena DS dalam keadaan mabuk.
Lantas penolakan korban membuat DS marah sehingga menampar wanita yang telah memberikan DS seorang anak. Tak hanya itu, DS nekat menghabisi nyawa wanita yang ikut membantu ekonomi rumah tangganya itu.
DS kemudian melukai Agesta dengan kapak secara berulang kali sehingga menyebabkan luka mengenaskan di bagian muka dan belakang kepala.
Selain itu, DS juga menghabisi nyawa Muhammad Hamzah anak tirinya yang menyaksikan langsung pembunuhan terhadap ibunya tersebut. Akibat kapak maut DS, Hamzah sempat dirawat di Puskesmas Kongbeng. Namun ketika dirujuk ke RSUD Kudungga di Sangatta, korban menghebuskan nafas terakhir di daerah Hambur Batu Kecamatan Bengalon