WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA, Sesuai aturan, hanya ada beberapa organisasi yang boleh mendapat bantuan keuangan berupa hibah secara rutin tiap tahun, diantarannya Pramuka, KNPI, PKK, KONI, PMI. Sementara untuk pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang dikelola pemerintah kabupaten di Kutim, antara lain Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAIS), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper), tidak, tidak termasuk yang bisa mendapat hibah rutin.
“Karena Stais dan Stiper ini perlu bantuan tiap tahun, dan tidak mungkin putus karena pendidikan itu berkelanjutan dan terus menerus, karena itu Pemkab Kutim akan meminta legal opinion (LO) ke Kejari, agar kedua perguruan tinggi ini, bisa mendapat bantuan keuangan berupa hibah, tiap tahun,” jelas Sekertaris Kebupaten (sekkab) Kutim Irawansyah, pada wartawan beberapa hari lalu.
Dikatakan, selama ini memang kedua perguruan tinggi ini selalu mendapat hibah tahunan, untuk penyelenggaraan pendidikan, namun belum ada LO. Namun ke depan, agar lebih tertib, dan ada pegangan, maka Pemkab akan meminta LO dari Kejari.
Selain Stais, Stiper, juga ada bantuan ke sekolah TK/ TPA, yang harus dibantu. “Masalah pendidikan ini kan program unggulan, jadi perlu anggaran secara rutin,” katanya.
Sementara untuk organisasi kemasyarakat, memang dibatasi hanya dua tahun berturut-turut, setelah itu berhenti. Setelah berhenti, tahun berikutnya, kalau memang perlu, bisa mengajukan lagi.
Sebelumnya, mantan Kabag Sosial Suwandi meminta agar Pemkab meminta LO, sebagai dasar bagi pemberian hibah rutin bagi institusi, yang memang tiap tahun menerima hibah, termasuk Stais dan Stiper. Menurutnya, hal ini perlu, agar tidak jadi temuan BPK.
Sementara itu, dari data hibah dalam beberapa tahun terakhir, bukan hanya Stais, Stiper, tapi juga ada organisasi serta beberapa instansi vertikal yang mendapat hibah rutin. Seperti Polres, yang mendapat hibah untuk operasional, termasuk untuk kebutuhan makanan tahanan. Selain itu, juga ada organisasi keagamaan. (ima)