Hukum Dan Kriminal

Diduga Korupsi DD Dan ADD, Kejari Sangatta, Tahan Kades Melan

348
×

Diduga Korupsi DD Dan ADD, Kejari Sangatta, Tahan Kades Melan

Sebarkan artikel ini
kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi didampingi Kasi Pidsus Kejari Sangatta Reggie
Tersangka Jumri Nur, didampingi kuasa hukum, saat diperiksa di ruangan Penyidik Pidsus Kejari Sangatta

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Diduga Korupsi Alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilain Rp 900 juta lebih, kepala desa (Kades) Melan, kecamatan Long Masengat Jumri Nur, ditahan kejaksaan negeri Sangatta, pada Selasa (12/9/2017) siang.

Menurut Kejari Sangatta Mulyadi, penahanan dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan.tersangka ditahan atas dugaan penyalagunaan DD dan ADD tahun 2015,

“Ini masih penahanan penyidik. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif, yang diatur dalam KUHAP, adalah untuk mempermuda penyidikan, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Dikatakannya, desa Melan, mendapat bantuan DD senilai Rp 812 juta lebih dan ADD dari kabupaten Kutim sebesar Rp 289 juta. “Jumlahnya yang diterima desa Melan, dari DD dan ADD Kurang lebih Rp 1,1 milliyar,”katanya.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, kita mengindikasikan ada kerugian negara Rp 900 jutaan,’tambahnya.

Lebih lenjut Mulyadi mengatakan, bebarapa anggaran tersebut yang di alokasikan untuk pembangunan didesa dan pengadaan barang diduga fiktif.”Diduga ada beberapa pekerjaan yang dinyatakan sudah selasai dikerjakan fiktif,”ungkapnya.

Terkait dengan modus penggunaan dana ADD, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi, termasuk tersangka, perbuatan dilakukan dengan modus penggunaan dana sebagian fiktif.

“Banyak proyek fisik yang fiktif, ada juga yang dikerjakan i sedikit atau asal jadi, ada disebut bantuan untuk organaisasi, namun tidak ada, dan yang sangat kelihatan adalah honor-honor pada staf, yang disebut diberikan namun faktanya tidak ada. Jadi anggaran ADD dan DD senilai total Rp1.101.993 845, yang menjadi kerugian Negara Rp991.371.392. “Jadi hanya sebagian kecil dari anggaran itu yang terbukti digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, pada kasus ini penyidik Tindak pidana Khusus (Tipikor) kejaksaan negeri Sangatta memeiksa sebanyak 20 saksi, baik dari masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa Melan.

Dalam kasus ini, Kajari mengaku belum ada hasil hitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP, sebagaimana kasus – kasus sebelumnya. Namun, kerugian Negara yang digunakan berdasarkan hitungan dari Badan Pengawas Daerah (bawasda). “jadi kerugian Rp991 juta lebih itu, kerugian berdasarkan hitungan Bawasda. Karena itu kita tidak perlu minta hitungan kerugian ke BPKP,” katanya

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka tampak hadir diperiksa di ruang kasi Pidsus-Kejari-Sangatta. Tersangka Jumri didampingi Penasehat Hukum Arianto SH. Meski diperiksa sebagai tersangka, namun tampak Jumri tetap tenang menghadapi penyidik. Hanya, dari cara menjawab pertanyaan, tampak Jumri ingin berkelit, sehingga bukan hanya jaksa, tetapi penasehat hukumnya juga ikut menanyakan pelaksanaan proyek tahun 2015, yang diduga disalah gunakannya. . (WAL)

 

VIDEO : Destinasi Wisata Bukit Pelangi Sangatta