Hukum Dan Kriminal

Penyelidikan Penggunaan Surat Palsu Oleh Anggota KPU Dimulai

470
×

Penyelidikan Penggunaan Surat Palsu Oleh Anggota KPU Dimulai

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kutai TImur RIno Eko
Kapolres Kutai TImur RIno Eko

WARTAKUIM.co.id, SANGATTA.  Penyelidikan  laporan  terkait dengan dua oknum anggota KPUD Kutim yang menggunakan surat palsu saat mencalonkan diri jadi anggota KPU, dimulai polres Kutim . Kapolres Kutim  AKBP Rino Eko  mengatakan, penyelidikan itu sedang dilakukan jajaranya di Satreskrim, namun perkembangannya tidak hafal.

“Ini kan masalah teknis. Tapi penyelidikan itu ada. Perkembangannya, saya tidak hafal, karena laporan ini sudah cukup lama,” jelas Rino

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andika Darma Sena   mengakui dalam penyelidikan yang dilakukan bersama dengan anggotanya, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan.

“Kami sudah meminta keterangan dari lima orang yang dianggap mengetahui masalah ini.  Mereka  yang diminta keterangan ini  masih dari sekitar KPU, untuk menanyakan masalah surat dimaksud sesuai laporan itu,” jelas Andika. Namun Andika menolak menyebut siapa saja yang dimintai keterangan.

Ditanya, kemungkinan kelalaian, Pansel saat itu, Andika menyatakan semua akan ditelusuri, kalau surat itu memang ada.

“Itu masalah teknis penyelidikan.  Karena ini masih penyelidikan,  belum bisa menjelaskan hasilnya apa,” katanya.

Seperti diberitakan Januari lalu, dua  anggota KPUD Kutim dilaporkan  atas dugaan pemalsuan berkas atau dokumen yang dilakukan  saat mengikuti seleksi calon KPUD.  Kedua orang anggota KPU tersebut adalah Ha dan UJF. Keduanya dilaporkan Rabu (11/1) lalu  oleh pelapor Ahmad Ajmi (43).

Dua orang anggota komisioner KPU Kutim dilaporkan ke Polres Kutim,  karena diduga telah melakukan pemalsuan berkas dan melanggar UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dimana anggota KPU tidak boleh bekerja di instansi lainnya diluar lembaga KPU.

Dalam laporan itu, Ha  tudingan pemalsuan berkas, tidak terkait  partai politik atau terlibat politik, namun diduga masuk dalam struktur kepengurusan partai politik. Sementara UJF yang diduga masih aktif sebagai dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) Kutim.  Padahal, STAIS adalah lembaga pendidikan  yang didirikan yayasan yang didanai pemerintah.  Dalam hal ini,  KPU pun juga mendapatkan gaji dari Pemerintah , sehingga  UJF diduga  menerima doubel anggaran.(wal)

Video : Diduga Korupsi ADD Dan DD, Kades Melan Ditahan Kejari Sangatta