
WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) terus menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulkan oleh Pemkab Kutim.
Hal tersebut diungkapan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Mastur Djalal, saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini
Adapun emapat Reperda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan Badan Kawasan Ekomomi Khusus (KEK) Maloy –Batota Trans Kalimantan, Raperda tentang Pemberian Insentif dan penanaman modal di wilayah KEK, Raperda tentang Lembanga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Kutim dan Radio Pemerintah daerah (RPD) Kutim serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminisratif kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur.
“Kami (DPRD) akan berupaya agar Raperda tersebut bisa selesai sesuai target. Kami juga berharap, masing masing Pansus (Pantia Khusus) bekerja secara maksimal, sehingga 4 Raperda itu bisa selesai secepatnya,”kata politis partai Hanura ini.
Dikatakannya, DPRD Kutim sudah tiga kali menggelar rapat paripurna untuk membahas keempat Raperda tersebut. “sudah tiga kali kami menggelar paripurna. Pertama paripurna Nota pengatar pemerintah, kedua Paripurna pandangan Fraksi dang ke tiga paripurna tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi,”ungkapnya.
Ia menyebutkan, keempat raperda tersebut akan rampung paling lambat awal atau akhir 2018 mendatang. “kalau target kami di DPRD 4 perda itu sudah disahkan bulan Februari tahun depan,”katanya
“Semoga saja tidak ada kendala dalam perjalanan kami dalam mengerjakan Raperda itu. target kami, keempat perda tersebut bisa selesai 3-4 bulan setelah dibawah ke DPRD Kutim,”pangkasnya
Menurut legislator senior ini, nantinya keempat Raperda tersebut akan dimasukkan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun depan (ADV/WAL)