WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dari 19 perda yang di target DPRD Kabupaten Kutai Timur selama priode 2014-2019, hingga kini sebanyak 11 buah Rencana Peraturan Daerah(Raperda) berhasil ditetapkan menjadi Perda. Hal tersebut di kemukakan langsung oleh Ketua Badan Legeslasi DPRD Kutim Mastur Djalal kepada WartaKutim.com
Menurut Mastur Djalal, dari ke-19 buah perda yang ditergetkan DPRD Kutim, hanya tersisa 6 buah perda yang belum di selesaikan, yang akan di jadwalkan akan diselesaikan pada Tahun 2018 mendatang.
“Untuk terkait 6 perda tersebut rencananya akan di bahas pada tahun 2018 mendatang, Tapi Perda yang terbilang prioritas. prioritas yang seperti apa ? nantinya akan di bicarakan di program perda di 2018”. Jelasnya
Dijelaskannya, jika dipersentasikan capaian penyusunan Raperda menjadi perda sudah sesuai target kita, yang hingga kini jika di persentasikan telah mencapai sekira 51 persen.
“Untuk sisa Perda tersebut, kita sangat optimis bisa menyelesaikan seluruhnya”. Tegas Mastur Djalal kepada WartaKutim.Com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, sebagai tindak lanjut penyusunan Raperda setalah melalui tahap nota penyampaian pemerintah dan pandangan Fraksi, maka akan segera di tindaklanjuti dengan penyusunan tim Pansus.
“Untuk tindak lanjutnya nanti, maka akan kita susun lagi pansusnya untuk menyusun Raperda menjadi Perda. Seperti pada pembentukan tim Pansus pada siang hari ini, terhadap 4 buah Raperda”. Ujarnya (ADV-DPRD KUTIM/BF)