WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA–Fraksi (gabungan) Nasional Kesejahteraan Bangsa (NKB) menilai Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPM) di Kutim, merupakan salah satu Produk Hukum yang bisa menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kutim.
Hal ini diungkapkan, Siswanto salah seorang anggota fraksi NKB saat memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar atas 4 buah Raperda Pemkab Kutim dirapat paripurna yang digelar pada selasa (14/11/2017) kemarin.
“Fraksi NKB berpandangan, Raperda ini dapat membantu pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Kutim,”ujar politis Partai Nasdem ini.
Ia menambahkan, banyak sektor yang bisa menarik investor untuk masuk di Kutim, diantaranya adalah sektor pertanian, pariwisata, Induksri kreatif, energi terbarukan, pendidikan, kesehatan, peternakan dan sebagainya.
“Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman modal di Kutim dapat membantu pemerintah daerah Kutim dalam meningkatkan Penghasil Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan memberikan kemudahan restribusi,”katanya.
Untuk itu kata dia, Pemkab Kutim segera menyiapkan data dan informasi serta menyiapkan sarana dan prasarana berupa lokasi untuk berinvestasi dan kemudahan pemberian ijin calon investor yang akan menanamkan modal di Kutim.
“Raperda PIKPM ini merupakan sangat penting karena menyangkut masa depan Kutim kedepannya. Hal ini juga dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat,”katanya (ADV-DPRD Kutim/WAL)