WARTAKUTIM.CO.ID, Meskipun Pemkab Kutim dilanda devisit anggaran Namun, Sekertaris Kabupaten Irwanysah, memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honor Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) tetap aman hingga enam Bulan kedepan.
Hal tersebut diungkapkan Sekkab Kutim Irawansyah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya belum lama ini. “gaji PNS dan TK2D Kutim hingga enam bulan kedepan tetap aman dan pasti terbayarkan. Pasalnya, jika dalam waktu dekat kembali masuk dana transferan, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemrov Kaltim, maka akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran yang sudah terpakai tersebut,”katanya
Ia menambahkan, jika dana DAU yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42 miliar kepada Pemkab Kutim, harus dialihkan sebagian besar atau Rp 28 miliar untuk membayarkan insentif kepala desa beserta perangkatnya dan insentif Ketua RT triwulan ketiga dan keempat.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Sumarjana mengatakan jika DAU maupun Dana Bagi Hasil (DBH), memang bebas peruntukannya oleh pemerintah daerah. Sehingga boleh digunakan untuk membayar gaji ataupun keperluan Pemkab Kutim lainnya.
Tambahnya, hal tersebut berbeda perlakuannya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan (Bankeu) yang memang sudah terarah peruntukannya sebelum ditransfer ke daerah. Termasuk juga halnya dengan Dana Desa (DD) yang memang ditransfer pemerintah pusat kepada desa untuk pembangunan fasilitas desa.