Sangatta – Kepolisian Resort Kutim sejalan dengan Kejaksaan Negeri Sangatta dalam menangani proyek aspirasi yang diapresiasi anggota DPRD, yang akan melihat sejuah mana mutu atau kualitas serta volume masing-masing proyek.
Karenanya, kedua lembaga penegak hukum ini membuka pintu kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terhadap kegiatan proyek. Saat berlangsung workshop tentang tindak pidana korupsi kepada sejumlah wartawan, Senin (9/12), Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyebutkan sepintas proses penyusunan paket proyek tidak ada yang dilanggar namun yang perlu diperdalam sejauh mana proyek memberi manfaat dan kualitasnya.
“Jika ada laporan masyarakat jika proyek aspirasi tidak berkualitas atau tidak sesuai SPK, tentu akan ditelusuri dari hilir ke hulu namun jika mempelajarinya dari hulu ke hilir sepertinya perlu waktu lebih,” ungkap kapolres.
Dalam paparannya merujuk UU Tindak Pidana Korupsi, ia melihat proses proyek aspirasi sesuatu yang hanya ada di Kutim karenanya harus dipelajari sejauhmana pembenarannya.
Terhadap adanya “rekomendasi” anggota dewan yang menyatakan sebagai pemilik aspirasi dan mempercayakan pekerjaan kepada kontraktor tertentu, mantan penyidik KPK ini mengaku harus dilihat lebih jauh apakah rekomendasi itu membuat negara dirugikan seperti harga satuan pekerjaan di mark up atau mutu pekerjaan dikurangi termasuk menyimpang dari SPK.
“Polres membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan penyimpangan proyek atau kualitas proyek kurang baik, jika memang ingin dilindungi kepolisian akan melakukan pelindungan sesuai UU sepanjang tidak membuka jatidiri sendiri,” ujar kapolres.
Sebelumnya, Kajari Didik Farkhan A menerangkan, untuk mendalami proyek aspirasi tim kejaksaan menelisik satu persatu proyek yang dikerjakan. Karena banyaknya paket proyek aspirasi, ia meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan baik tertulis maupu lisan. “Jika bisa lampirkan bukti awal, sehingga mudah menulusuri,” ujar Kajari Didik Farkhan.(sk)