WARTAKUTIM.CO.ID – Sejumlah elemen pemuda di Kutai Timur memberikan dukungan kepada Irwan, SI.P, MP yang memperjuangkan pembagian dana Bagi Hasil (DBH) dalam uji materi di Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Adapun elemen pemuda tersebut adalah, Barisan Muda Kutai Timur, Forbes, Pemuda Kutai Timur (Pekutim) , dan Karang Taruna. Dukungan ini di motori langsung ketua Pekutim yang juga menjabat Ketua Karang Taruna Kutim Alim Bahri.
Menurut Alim, perjuangan yang dilakukan Ketua G20 Mei Irwan, patut mendapat dukungan dari masyarakat Kutim, pasalnya, ini menyangkut masalah dana bagi hasil Kutim yang dua tahun terakhir ini mengalami pemotongan anggara dari Pemerintah Pusat. Padahal, Kutim merupakan daerah penghasil seharusnya menerima haknya. Apalagi saat ini harga Batu bara dan minyak bumi terus mengalami kenaikan harga dipasar internasional.
“saya sebagai masyarakat Kutimdan bersama elemen pemuda Kutim sangat mendukung perjuangan yang dilakukan bang Irwan Fecho. Dan saya juga mengajak masyarakat Kutim untuk mendukung dan mendokan perjuangan ini,”ajak Alim.
Baca Juga : MK Akan Gelar Sidang Perdana UJI Materi UU APBN Yang Diajukan G20 Mei Kutim, 25 Januari 2018
Dikatakannya, perjuangan dana Bagi Hasil di MK untuk mencari kenaran dan keadilan yang patut didukung oleh semua pihak di Kutim. Dukungan tersebut baik berupa materi, doa, tenaga dan pemikiran.
“Kami berharap juga teman teman yang berjuang juga tidak ada negosiasi. Lakukan perjuangan ini secara maksimal, rakyat Kutim bersama kalian semua dan saya dan masyarakat Kutim selalu mendoakan perjuangan teman-teman di MK dan semoga hasil perjuangan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kutim,”katanya.
“Intinya, semoga yang dilakukan irwan Itu di Ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa,”tambanya
Baca Juga : Dana Daerah Dipotong, Ketua G20 Mei Kutai Timur Ajukan Uji Materi
Lebih jauh Ia menambahkan, Jika ini di dapat dimenangkan di MK, maka ini akan memberikan pembelajaran, untuk seluruh daerah khususnya daerah penghasil. Pemerintah pusat akan mengembalikan dana bagi Hasil daerah penghasil sebagaimana dengan ketentuan undang-undang pemerintah daerah dan undang-undang dana bagi hasil kedaerah.