Ragam

Bupati Ismunandar, Kembali Wacanakan Terbitkan Perbup Jam Belajar Untuk Pelajar Di Kutim

148
×

Bupati Ismunandar, Kembali Wacanakan Terbitkan Perbup Jam Belajar Untuk Pelajar Di Kutim

Sebarkan artikel ini
DCIM100GOPROGOPR0245.JPG

WARTAKUTIM.CO.ID – Bupati Kutim, Ismunandar kembali membuka wacana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberlakuan jam belajar dan jam malam bagi seluruh pelajar di Kutim.

Hal ini dilakukan, dikarenakan masih banyaknya para remaja yang khususnya pelajar di Kutim terlibat dalam kenakalan remaja dengan penyalagunaan obat batuk Komix dikalangan pelajar Kutim.

Ismu menerangkan jika penyalahgunaan obat batuk di kalangan pelajar di Kutim disinyalir masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan Pemkab Kutim pada beberapa lokasi  hiburan masyarakat seperti Folder Air Ilham Maulana Pasar Induk,

“Masih ditemui ratusan bekas bungkus obat batuk komix yang berserakan di lokasi tersebut. Bahkan jika dikumpulkan, jumlahnya bisa lebih dari satu karung,”kataya.

Ia menambahkan, hal ini masih mengindikasikan tingginya kerawanan kenakalan pelajar di Kota Sangatta. Karena itu, pihaknya akan akan segera menerbitkan Perbup terkait aturan jam belajar dan jam malam bagi pelajar di Kutim.

Meski diakui Ismu jika Perbup etrkait aturan jam belajar dan jam malam tersebut sempat terganjal diterbitkan karena ditolak oleh Bagian Hukum Pemprov Kaltim, dengan alasan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Sebab, dalam perbup ini diatur bahwa remaja yang berstatus pelajar akan ditangkap dan dikenakan sanksi jika kedapatan berkeliaran pada jam sekolah di siang hari mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 15.00 wita, dan jam belajar di malam hari sejak pukul 19.00 wita hingga pukul 21.00 wita.

“Namun jika kami tetap berpatokan dengan pendapat tersebut, maka tidak ada upaya pencegahan kenakalan remaja yang dilakukan Pemkab Kutim,”katanya.

Lebih jauh dikatakan Ismu, dirinya berharap dalam sepekan kedepan Perbup ini sudah bisa rampung dan diterbitkan. Dalam aplikasinya di lapangan, penegakan perbup akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, bekerjasama dengan instansi terkait.

Sementara bagi pelajar yang kedapatan melanggar Perbup ini, akan dikenai sanksi sosial dan pembinaan yang akan dilakukan orang tua masing-masing. Jika terus menerus ditangkap, maka selain memberikan efek bosan juga diharapkan akan memberikan efek jera bagi si pelaku. (wal)