Hukum Dan Kriminal

Kasus SOA, Terdakwa Mengembalikan Dana Korusi Rp135 Juta

207
×

Kasus SOA, Terdakwa Mengembalikan Dana Korusi Rp135 Juta

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Tuntutan kasus korupsi ternyata tak melihat nilai korupsi semata, namun melihat kasusnya apakah terbukti atau tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan. Ini terlihat dari tuntutan lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi ongos angkut (Soa) beras raskin, yang dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo 55  UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibat dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan primer, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman, menuntut ke lima terdakwa di depan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin Joni Kondolele SH MH, dengan tuntutan hukuman masing-masing 4 tahun penjara, dan membayar denda Masing-masing  Rp200 juta.

“Ke lima terdakwa dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan primer.  Karena itu, mereka dituntut masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dengan membayar uang pengganti secara tanggungrenteng Rp135 juta,” jelas Kasi Pidsus Rudi Suanta SH

Seperti diketahui, lima  terdakwa penyalahgunaan dana Subsidi SOA Tahun 2012-2013 di Kecamatan Bengalon, masing-masing berinisial Mu (mantan Camat), An (mantan Sekcam), Ad, Ir dan Aw (staf), diduga menyalah gunakan SOA Raskin sebesar RTp135 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Kasus ini awalnya disidik Polres Kutim, kemudian dilimpahkan ke penuntutan 2 Oktober  tahun lalu. Saat itu ke limanya langsung ditahan.

Berdasarkan audit BPKP, dijelaskan dalam kasus ini ada kerugian negara sebesar Rp135 juta. Kerugian terjadi,  karena dana yang didapat dari Dinas Sosial Untuk biaya angkut raskin, tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan transportasi raskin. Keterangan sejumlah kepala desa, ternyata mereka pada tahun 2012-2013 lalu tetap menanggung biaya angkut Raskin. Akibatnya harga Raskin dinaikan.  Sementara dana yang diterima dari pemkab, itu dibagi-bagi ke lima terdakwa.

Meskipun kerugian negara tidak terlalu banyak, namun hingga lima orang ini ditahan, tak ada pengembalian dana kerugian negara. Padahal, menurut Kasi Pidaus, pengembalian uang negara, bisa jadi pertimbangan meringankan.(IMA)