Hukum Dan Kriminal

Pengedar Narkotika Sabu Asal Kaliorang Diciduk Jajaran Polsek Sangkulirang

757
×

Pengedar Narkotika Sabu Asal Kaliorang Diciduk Jajaran Polsek Sangkulirang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Jajaran Polsek Sangkulirang Kutai Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar narkoba kamar sebuah penginapan, di Jalan Wahana Bhakti Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolsek Sangkulirang, AKP Syamsu Alam menyebutkan tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial AR alias Callu. Tersangka diamankan pada Minggu (25/2/2018) pagi. Dalam Pengerebekan tersebut tersangka AR diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10,07 gram yang dibagi dalam 5 (lima) poket plastik siap edar.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan jajaran Polsek Sangkulirang pada malam minggu kemarin, kami menerima informasi bahwa akan ada pengedar narkotika yang berasal dari Kecamatan Kaliorang yang akan melakukan transaksi narkotika diwilayah Polsek Sangkulirang,”kata Syamsul

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan informasi diketahui tersangka AR yang telah dicurigai ternyata menginap pada satu kamar VIP di Penginapan Ayu Sangkulirang. Namun karena  khawatir barang bukti akan dihilangkan maka anggota Polsek Sangkulirang baru melakukan penggerebekan tersangka pada minggu pagi.

Ia menambahkan, dari hasil pengeledahan didalam kamar tempat tersangka menginap, Polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga kuat Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 poket seberat 0,48 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild. Kemudian ditemukan juga 1 poket sabu seberat 4,92 gram beserta dengan palstik pembungkusnya, yang tersimpan di dalam kaleng permen mentos.

Dikatakannya, Tak hanya itu, kemudian kembali ditemukan 3 (tiga) poket shabu yg ditemukan di dalam resleting ikat pinggang seberat 4,31 gram beserta dengan plastik pembungkusnya. Polisi juga menyita 1 buah boong alat hisap sabu lengkap dengan pipet sedotan dan pipet kaca, satu unit sepeda motor yang figunakan tersangka, serta uang sebesar Rp4 juta, yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut

Saat ini, tersangka AR yang merupakan warga Jalan Rawah Bening RT 03 Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang beserta barang bukti Narkotika Sabu, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Tersangka AR dijerat pasal tindak pidana Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup .