SANGATTA. Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jaksa penuntut Umum (JPU) Andi Aulia SH, menyatakan tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM untuk simpan pinjam perempuan (SPP), terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga orang tersebut adalah Ketua UPK SPP Farida Alimullah, Bendahara Sanawati, dan pendampingnya Magdalena. Ketiga perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus peminjam uang di UPK SPP. Perbuatan ketiganya terbukti sesuai dakwaan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 yang telah diubah jadi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“karena perbutan terbukti sesuai dengan dakwaan primer, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara, dengan Rp200 juta subsider 3 bulan tahanan, dengan membayar uang penganti Rp625 juta, secara tanggungrenteng. Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan 3,5 tahun,” jelas Kasi Pidsus Kajari Sangatta Rudi Susanto SH, mendampingi Kajari Sangatta Mulyadi SH.
Dijelaskan, kerugian Rp625 juta secar terperinci dinikmati Farida Rp167 juta, Sanawati Rp257 sementara Magdalena Rp148 juta.
Seperti diketahui, ketiga orang tersebut merupakan pengurus sinpam pinjam perempuan dari dana PNPM mandiri tahun 2012-2014.
Modus yang dilakukan adalah dana kembalian dari anggota, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan, ada juga pinjaman fiktif.
Dana simpan pinjam perempuan ini merupakan bagian dari dana PNPM mandiri Sangatta Utara yang senilai Rp 1,878 miliar. Dimana dari PNPM ini, dibagi menjadi dua. Yakni untuk kegiatan fisik dan kegiatan ekonomi yakni simpan pinjam perempuan, yang merugikan negara Rp625 juta.
Kerugian ini selain karena uang pengembaian anggota yang ditilep, juga ada kelompok usaha sekitar 38 kelompok, yang ternyata semuanya fiktif. Tiap kelompok dapat anggaran pinjaman antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. (ima)