Hukum Dan Kriminal

Tertibkan Pengajuan Hibah dan Bansos

157
×

Tertibkan Pengajuan Hibah dan Bansos

Sebarkan artikel ini
===SOSIALISASI=== Bagian Sosial Setkab Kutim gencar sosialisasikan Permendagri 32 dan 39, kepada seluruh masyarakat di Kutim. (RONALL/HUMAS)
===SOSIALISASI=== Bagian Sosial Setkab Kutim gencar sosialisasikan Permendagri 32 dan 39, kepada seluruh masyarakat di Kutim. (RONALL/HUMAS)

wartakutim.com | Sangkulirang :  Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur terus melakukan sosialiasi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kutim. Sosialisasi kali ini berlangsung di Sangkulirang pada Rabu (4/9), di Balai Pertemuan Umum (BPU) yang terletak di Jl Pattimura, Benua Baru Ilir. Kegiatan ini melibatkan semua tokoh masyarakat desa, yang tidak saja di wilayah Sangkulirang, namun juga kecamatan Sandaran dan Karangan.

Sosialiasi dilakukan untuk menginformasikan kepada khalayak luas mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat H. Mugeni, serta menghadirkan Staf Ahli Bid. Hukum Aji Kifli Oesman dan Kabagsos Herry Supriyanto sebagai pemateri dalam sosialiasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Kegiatan ini sesuai pula dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 46 Tahun 2011 mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungajawaban, monitoring, dan evaluasi bantuan hibah dan sosial.

“Kegiatan ini diperlukan sekali untuk disosialisasikan keseluruh elemen masyarakat, karena pola penerimaan hibah dan bansos tidak seperti waktu-waktu dahulu, bapak dan ibu sekalian. Jika dulu mudah sekali bantuan mengucur, namun setelah ada perintah dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Maka hal semacam itu patut kita jalankan dengan baik,” terang Asisten IV dihadapan peserta sosialisasi.

Tertib administrasi dengan dasar Permendagri, maka masyarakat harus dapat memahami hal ini dengan baik. Untuk itulah kemudian dilakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kutim oleh Bagian Sosial Setkab Kutim. “Kini semua telah diperketat oleh aturan, sehingga tidak bisa lagi proposal datang kemudian keluar uang. Keuangan negara memiliki aturan dan tidak bisa semau-maunya, jika melanggar maka dapat dijerat oleh hukum. Kami berharap adanya tim sosialiasi yang turun ke kecamatan, mampu memberikan informasi mengenai aturan hibah dan bantuan sosial. Kini pemberian bantuan bukan semata-mata keluar dari Bagsos, namun sesuai dengan aturan. Semisal pengajuan dana pembangunan masjid atau rumah ibadah, maka keluar dari pihak Dinas Pekerjaan Umum. Termasuk dana untuk Pramuka, KONI, KNPI, keluar dana melalu Diporapar,” jelasnya.

Kabagsos Herry Supriyanto menyebutkan bahwa tujuan sosialiasi adalah untuk menginformasikan secara utuh mengenai Permendagri Nomor 32 dan 39, dimana didalamnya berisi pedoman tentang hibah dan bantuan sosial. Sehingga melalui sosialiasi yang dilakukan ke seluruh kecamatan baik dipedalaman dan pesisir Kutim, tidak akan diketemukan lagi kesalahan administrasi maupun lainnya. “Sosialiasi ini memang menyasar pihak-pihak pemangku kepentingan dari desa hingga kecamatan, agar dapat mengetahui materi-materi penting mengenai aturan hibah dan bantuan sosial. Sehingga mereka nantinya berperan sebagai penyebar informasi pada masyarakat, tentang pedoman teknis pengajuan hibah dan bansos yang telah jauh berbeda dibanding sebelumnya,” pungkas Herry Supriyanto.

Peserta sosialiasi berasal dari tiga kecamatan dengan total jumlah peserta sebanyak 75 orang. Menurut Kabagsos jika sebelumnya pihaknya melakukan sosialiasi di wilayah pedalaman, maka pada kegiatan kali ini dilakukan di wilayah pesisir. Materi yang disampaikan tidak mengalami perubahan, sehingga dari setiap sosialiasi di kecamatan-kecamatan selalu menekankan pada dua buah Permendagri tersebut. “Kami memang bertugas untuk menyampaikan informasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini masyarakat. Hal ini penting sekali, agar mereka dapat tertib menjalankan aturan yang ada. Sehingga nanti tidak terjadi pelanggaran hukum, yang dikarenakan kesalahan administrasi,” jelas Kabagsos. (kmf3)