Warta Parlementeria

DPRD Kutim Terima Pengaduan Karyawan PT WIN

140
×

DPRD Kutim Terima Pengaduan Karyawan PT WIN

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Puluhan Karyawan PT Wira Inova Nusantara  (WIN), perusahan yang terletak di  Susuk Dalam, Sandaran,   melakukan demo ke DPRD Kutim. Demo dilakukan karena Karyawan tidak puas dengan perlakukan managemen PT WIN  terhadap karyawan, yang tidak memberikan hak normatif pada karyawan, seaui dengan apa yang digarikan dalam UU.

Juru bicara  karyawan  yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT WIN ,  Protus Donatus Kia  dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Yulianus Palangiran di Ruang Panel Kantor DPRD Kutim kemerin Rabu (18/4) mengakui  tuntutan karyawan terhadap PT WIM, hanya tuntutan normatif, berdasarkan UU.

 “Tuntutan ini telah berkali-kali kami minta,  termasuk  yang dimediasi  Diasnaker trans, namun tidak pernah membuahkan hasil. Padahal, manajemen telah membuat kesepakatan dengan kami, tapi tetap juga tidak dilaksanakan.  Karena itu kami minta DPRD Kutim untuk mempertemukan karyawan dengan  managemen  agar dilakukan mediasi agar managemen memberikan hak karyawan sesuai aturan.  “Termasuk, mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, kalau sudah kerja selam 6 bulan. Memberikan hak pekerja berupa jaminan kesehatan, hak karyawan  jika sakit, melahirkan  dan berbagai ka lainnya, termasuk memberikan gaji sesui dengan UMK. Sebab selama ini, hak – hak ini tidak pernah diberikan perusahan pada pekerja,” katanya.

Menanggapi  permintaan SPN, Yulianus  berjanji akan mempertemukan karyawan dengan manajemen perusahan.  Kalau mereka tidak datang jika dipanggil ke kantor DPRD, maka pihaknya akan mendatangi perusahan yang  berada Sandaran itu, meskipun dengan resiko apapun.

“Kalau kami minta datang tapi manajemen tidak datang, kami akan datangi.  Masalah ini  masih banyak terjadi di perusahan Sawit di Kutim. karena itu, kalau perlu kami akan bentuk Pansus terkait masalah ketenagakerjaan di perusahan perkebunan ini,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Kutim Herlang Mappatitti mengatakan jika perusahan tidak memberikan hak normatif bagi  karyawan, itu sama saja melakukan perbudakan.  “perusahan yang tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, sama dengan melanggar undang-undang.  Karena itu, kami akan panggil  manajemennya dalam waktu dekat. Banyak perusahan yang bandel, tapi  ketika karyawanya mengadu ke DPRD,  kalau tidak datang kami panggil, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menunut haknya sesuai dengan aturan,” katanya. (ADV)