SANGATTA. DPRD Kutim pada 19 April akan datang akan melakukan paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda. Salah Raperda yang akan disahkan adalah Raperda Penyiaan Radio dan TV Kutim.
Ketua Propamperda DPRD Kutim Mastur Djalal mengatakan, DPRD Kutim berharap, nantinya, jika Raperda Penyiaran Radio dan TV Kutim disahkan, maka radio Pemerintah Daerah (RPD) dan TV Kutim akan segera jalan.
“Kita berharap nantinya akan dibentuk satu badan hukum yang menaungi Radio dan TV Kutim. Dengan badan hukum ini, maka radio ini bisa menjalin kemitraan dengan pihak swasta. Termasuk, bisa mencari pendapatan sendiri, melalui iklan, agar bisa menambah pemasukan untuk operasional. Jadi selain mendapat bantuan anggaran dari pemerintah, bisa dapat dari iklan. Dan yang utama, bermitra dengan radio swasta, untuk menyiarkan program pembangunan pemerintah,” katanya.
Terkait dengan anggaran, Mastur mengatakan, dengan adanya dasar hukum berupa Perda penyiaran, maka Bupati Kutim Ismunandar sudah bisa menerbitkan peraturan bupati, serta menyiapkan anggaran untuk radio dan TV Kutim, agar bisa segara jalan. Jadi anggaran ini nantinya dimasukkan di APBD perubahan.
“Intinya, yang penting ada dasar hukum seperti Perda, maka bupati bisa menganggarkan, agar segera operasional,” katanya.
Mastur mengakui, harapannya, nantinya Radio ini bukan hanya menjadi mitra, namun jadi bapak angkat bagi radio swasta. “Jadi bukan hanya mitra, tapi bisa jadi bapak angkat radio swata. Jadi tidak membatasi radio swasta, tapi membantu radio swasta agar lebih baik. Termasuk TV Kutim, juga diharapkan bisa bermitra dengan TV swasta nasional, untuk menyiarkan program pembangunan di Kutim agar lebih terekpose lagi,” katanya. (ADV)