WARTAKUTIM.CO.ID – Mastur Djalal Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur menyebutkan jika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2017, yang belum lama ini dibacakan oleh Bupati Ismunandar. Harus ditindak lanjuti dengan pengkajian oleh Tim Panitia Kerja (Panja).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2007, dimana hasil laporan LKPJ harus dikaji. Terlebih LKPJ merupakan laporan kerja yang menjelaskan indikator pembangunan daerah yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, fisik, prasarana wilayah, dan penyelengaraan pemerintah.