WARTAKUTIM.CO.ID – Ditengah badai defisit yang melanda Kabupaten Kutai Timur, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah. Salah satu upaya yang di lakukan DPRD dalam meningkatkan PAD Kutim dengan membuat Raperda Inisiatif DPRD Usaha Sarang Burung Walet.
Namun, hal tersebut tidak mudah untuk anggota legislatif untuk segera mengsahkan Raperda tersebut, semuanya harus melalui beberapa tahapan salah satunya adalah dengan melakukan uji kelayakan atas raperda yang telah dibahas DPRD ini.
Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Mastur Djalal menilai penyempurnaan Raperda tentang Usaha Sarang Burung Walet memerlukan uji kelayakan publik sebelum disahkan.
Pasalnya, beredar rumor di kalangan masyarakat jika sarang burung walet yang dibangun dekat pemukiman dapat menyebabkan berbagai penyakit. “Perlu uji publik untuk merampungkan Raperda ini,” ujar Mastur belum lama ini.
Dikatakan dia, Raperda Sarang Burung Walet dibuat untuk kebaikan bersama. Masyarakat, pemerintah ataupun pengusaha harus benar-benar tidak dirugikan.
“Maka dari itu dibutuhkan uji publik sangat penting supaya bermanfaat untuk semua,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Leny Susilawati A. menambahkan pengesahan Raperda terkait Sarang Burung Walet harus segera dilakukan. Pasalnya, pembangunan sarang burung walet saat ini tergolong sangat pesat di Kutai Timur. “Pengesahan Raperda ini kan juga untuk mendorong peningkatan PAD kita,” pungkasnya. (*)