BeritaHukum Dan Kriminal

Rakyat Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis

394
×

Rakyat Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Adanya stigma di masyarakat mengenai hukum hanya milik kaum berduit, atau lebih sering mendengar hukum tumpul diatas dan tajam dibawah, ternyata tidak selamanya benar seperti itu. Jika anda miskin lantas terlibat dalam sebuah perkara hukum baik itu pidana ataupun perdata. Tentu terbayang dibenak anda, mengenai berapa banyak uang yang dikeluarkan untuk membayar penasihat hukum alias pengacara di persidangan.

Tapi lupakan pikiran tersebut, karena ternyata Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia, memberikan upaya yang luar biasa membantu masyarakat miskin. Yang mana melalui kesiapan mereka memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu atau miskin, dalam menjalani dan menyelesaikan sebuah perkara .

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kalimantan Timur, Santun M. Siregar menyebutkan,bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan hukum kepada siapapun Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa memandang status sosial, miskin ataupun kaya. Karena seluruh warga negara di mata hukum adalah sama, hak dan kewajibannya.

Hanya saja, jika sebuah kabupaten atau kota ingin warganya yang kurang mampu mendapatkan pelayanan bantuan hukum gratis tersebut, maka disarankan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun advokat yang ada di daerah tersebut segera membentuk sebuah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH atau PBH), yang diregistrasikan di Kanwil Kemenkum HAM provinsi dan akan diakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Termasuk di Kutim, karena hingga saat ini belum ada OBH yang berdiri atau terbentuk.

“Selain itu, untuk memperkuat landasan hukum pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat miskinnya, maka juga perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum tersebut. Sehingga daerah juga bisa mengangarkan dana pendampingan hukum kepada masyarakat miskin mereka dan tidak hanya mengharapkan anggaran pendampingan dari BPHN,” pungkas Santun.

Adapun Kabag Hukum Setda Kutim, Waluyo Heriyanto mengatakan penyuluhan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu atau miskin ini akan disosialisasikan ke seluruh kecamatan di Kutim. Sebab masih banyak masyarakat yang awam atau tidak mengerti terkait bagaimana beracara atau berperkara di pengadilan, serta prosedurnya.

“Penguatan landasan hukum program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini akan segera didukung dalam bentuk Perda, yang saat ini sudah masuk dalam usulan Raperda inisiatif dewan tahun 2018. Sehingga para pengacara atau LBH yang ada di Kutim bisa segera membentuk OBH, agar lebih memudahkan pendampingan khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kutim,” jelas Kabag Hukum Setkab Kutim ini. (Jun)