WARTAKUTIM.CO.ID – Rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 ini, nampaknya menjadi horor bagi 179 pegawai honorer status K2 di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bagaimana tidak! Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia tidak sedikitpun menyinggung kejelasan nasib honorer berstatus K2 tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan saat ditemui Wartakutim.co.id, menerangkan bahwa pada saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) kepegawaian yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta pada beberapa waktu lalu. Yang kemudian menghasilkan pembukaan pintu penerimaan CPNS di seluruh Indonesia, untuk tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan. Tidak sedikitpun dibahas atau disinggung nasib pegawai honorer status K2.
“Nasib K2 tidak disinggung-singgung dalam Rakornas yang diselenggarakan BKN, benar-benar dilewatkan saja dalam acara tersebut. Padahal dihadiri seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia. Yang dibahas hanya soal perekrutan CPNS dari jalur umum,” terangnya.
Padahal dari pantauan yang ada, banyak tenaga honorer K2 yang tidak lolos ketika proses pemutihan pengangkatan CPNS di tahun 2015 lalu. Untuk di Kutim jumlah pegawai honorer K2 berjumlah 179 orang. Tidak ada kejelasan mengenai nasib mereka, dapat dipastikan jika status pegawai K2 akan dihapuskan. Kalaupun ingin menjadi PNS, maka mereka harus mengikuti seleksi CPNS melalui jalur umum.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kutim H.Irawansyah memastikan jika formasi K2 sudah tidak ada lagi sekarang. Status mereka semua sama dengan pegawai honorer di Kutim lainnya. Dan lagi-lagi, jika mereka ingin menjadi PNS di Pemkab Kutim, harus mengikuti prosedur yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Terkait rencana pusat untuk memberlakukan status pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dikatakan Irawan hingga saat ini juga belum ada kejelasannya. “K2 sudah tidak ada lagi sekarang, semua melalui jalur umum. Tidak ada lagi pengumuman lebih jauh dari Kementerian,” pungkas Sekda. (Wars)