
SANGATTA – Program pengembangan pendidikan luar sekolah khususnya TK dan TPA berikut tenaga pengajarnya, harus didasari legalitas secara administrasi. Sehingga, memudahkan Pemerintah dalam memberikan dukungan, contohnya saat penyaluran insentif bagi tenaga pengajarnya. Mengingat di Kutim terdapat banyak sekali sekolah mengaji.
“Paling tidak memiliki legalitas atau akte notaris agar jelas aturannya,” kata Ismu saat memimpin rapat coffee morning.
Ia menuturkan, insentif yang akan dikeluarkan Pemerintah cukup banyak, sehingga legalilasi tersebut harus jelas dan sesuai aturan. Terlebih di Kutim memiliki 18 kecamatan yang notabenenya mempunyai masing-masing TK TPA. Ismu berharap kedepan, satu guru mampu menangani 10-15 murid mengaji, sehingga porsinya ideal.
“Insentifnya banyak, jadi harus ada kejelasan, agar mudah membagi. Tidak ada masalah apapun,” katanya.
Di tempat yang sama, PLT Kadisdik Roma Malau menjelaskan perihal standar guru ngaji dan anak didiknya. Menurutnya setiap guru menangani jumlah yang berbeda. Hanya saja jika dikatakan mengacu pada peraturan, maka seorang guru idealnya mengajar 10-20 murid.
“10-20 orang muridnya, baru itu guru bisa diberi insentif,” ujarnya. (hms15)