SANGATTA. Kades Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun , Sayid Mahdupadi Sirja, mengaku keberatan atas pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat wilayah (Itwil) Kabupaten Kutim (Kutim) dan Unit Tipikor Reskrim Polres Kutim terkait dengan dugaan penyalahgunaan DD tahun 2017.
Sayid pada wartawan kemarin di Media Center Porprov, Bukit Pelangi Sangatta mengatakan, saat diperiksa, ternyata yang dimasalahkan adalah proyek penimbunan jalan tani senilai Rp69juta. Dimana tidak ada papan nama, serta dalam proyek itu, tak ada harian orang kerja (HOK). Padahal, HOK, baru dikenal dalam petunjuk teknis DD tahun 2018.
“Makanya saya heran kalau diperiksa HOK, yang merupakan petunjuk tahun 2018, sementara proyek yang dimasalahkan itu tahun 2017. Karena dalam RAB (rencana anggaran belanja) tahun 2017, tidak ada anggaran untuk itu, karena memang masih proyek status swadaya. Karena swadaya, makanya kami hanya beli material, masyarakat yang kerjakan secara gotong royong,” katanya.
Dari hasil kerja swadaya itu, Said mengatakan pihaknya berhasil melakukan penimbunan jalan sepanjang 140 meter lebih. “Anggaran habis, kami pastikan tidak ada kerugian negara. Kalau dicari HOK-nya, memang tidak ada karena tidak ada dalam anggaran. Dan masyarakat pun tidak ada yang komplain,” katanya.
Yang jadi masalah lagi, karena selama tahun 2017, tidak ada masalah. Masalah muncul setelah Mei tahun ini pihak kecamatan masuk melakukan pemeriksaan, namun Laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu juga hingga kini tidak ada. Tak taunya, ada laporan camat masuk di Itwilkan, termasuk ke inspektorat, sehingga dia diperiksa.