WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di dua lokasi yang berbeda. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti seberat 297,36 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian melalui pesan singkat messenger menyebutkan, tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah DF (34) warga Gang pelita Rt. 53 desa Sangatta utara.
“DF diringkus pada hari senin (21/01) pada pukul 19.30 wita didalam rumah kosnya. Dari penangkapan itu, unit opnal Satreskoba Polres Kutim, berhasil menyita barang bukti sebanyak 23 poket sabu sabu, dengan total berat 289,33 gram,”jelasnya
Dia menambahkan, sabu tersebut disimpan di berbagai tempat di dalam rumah kos milik tersangka. 5 poket besar dan 8 peket sedang ditemukan didalam bungkusan popok bayi yang disimpan didalam kamar kos tersangka.”10 poket lainnya disimpan di tas kresek warna putih yang digantung di dalam rumah tersangka,”ungkapnya.
Selanjutnya, kata Mikael, tersangka kedua yang berhasil diamankan adalah MF (20) warga jalan Mulawarman, Gg. Perkebunan Rt. 31 Desa Singa Geweh. Pemuda tersebut dibekuk pada Senin (21/01) pada pukul 18.30 wita didalam rumahnya.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersengka MF kami menemukan 17 poket narkoba jenis sabu yang ditemukan di kanton celana milik tersangka,”katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat kalau dua lokasi tersebut sering dijadikan tempat transksi narkoba oleh para tersangka. “laparan yang masuk ke kami akhir tahun 2018. Begitu kami mendapat laporan tersebut, tim kami dengan cepat merespon laporan tersebut, hasilnya dua tersangka DS dan MF sudah kami amankan,”katanya.
Kini kata Ia, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk interogasi lebih lanjut. “sudah kami amankan di Mako Polres, dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua tersangka ini,”pangkasnya.
Data Barang Bukti Yang berhasil di amankan dari kedua Tersangka.
Tersangka DS :
- 5 Poket besar Sabu
- 8 Poket Sedang
- 10 Poket Kecil
- 1 buah Handphone
- 1 buah Plastik Popok bayi, dan
- 1 buah dompet kecil berwarna orange
Tersangka MF
- 17 poket kecil Sabu
- 1 buah Handphone
Penulis : HR | Editor : IA