Warta Parlementeria

DPRD Kutai Timur Targetkan Selesaikan 5 Perda Hingga Agustus 2019

509
×

DPRD Kutai Timur Targetkan Selesaikan 5 Perda Hingga Agustus 2019

Sebarkan artikel ini
Mastur Djalal

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPRD Kutai Timur, menargetkan membahas 5  Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disah kan menjadi Perda hingga awal agustus Tahun 2019. Pasalnya masa jabatan DPRD Kutim akan habis di pada pertengahan bulan Agustus 2019.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Program Perda DPRD Kutim Mastur Djalal, saat dikonfirmasi wartakutim.co.id, di kantor sekretariat DPRD Kutim, Kamis (31/01/2019).

Dikatakannya, dari 5 raperda yang akan dibahas di DPRD Kutim dalam waktu dekat ini, tiga raperda merupakan usulan dari pemerintah dan dua Raperda dari inisiatif dewan.

“Kalau raperda inisiatif dari kita (DPRD) itu, ada Raperda tentang Narkoba dan Raperda tentang bantuan Hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kutim,”sebut anggota DPRD Kutim dari Partai Nasdem ini.

Ia menambahkan, kedua raperda inisiatif dewan tersebut, sudah di lakukan kajian akademis melalui Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dan siap untuk dibahas di DPRD Kutim dalam waktu yang tidak lama lagi.

Selanjutnya, kata Ia perda Usulan dari pemerintah terdiri dari Raperda tentang perubahan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Raperda tentang Plasma dan beberapa turunannya.

“kita telah mendorong Pemerintah agar segera Raperda tentang Perubahan BUMD segera diusulkan ke DPRD karena melihat kondisi yang ada saat ini perda tersebut sudah harus segera di rubah,”pangkasnya

Selain itu, ungkap dia Perlu juga ada perda Bantuan Hukum untuk masyarakat tidak mampu, dimana nanti dalam batang tubuh perda tersebut akan ada tata cara bantuan hukum terhadap warga tidak mampu.

”Termasuk nanti terkait dengan persoalannya, kalau tidak ada anggarannya bagaimana itu bisa dilaksanakan. Dengan adany perda itu nantinya, ada dasar hukumnya pemerintah daerah mengeluarkan anggaran dalam membantu warga tidak mampu yang terjerat kasus hukum,”pangkasnya

Penulis   : ADS    | Editor  : IA