Warta Parlementeria

Ketua Propam Perda Berharap Pemkab Segera Sampaikan Nota Pengantar Raperda TBS

497
×

Ketua Propam Perda Berharap Pemkab Segera Sampaikan Nota Pengantar Raperda TBS

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD asal dapil IV Mastur Djalal

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur telah akan mengusulkan rencana peraturan daerah (raperda) tentang Tandan Buah Segar (TBS), terkait dengan pengelolaan cangkang sawit.

Demikian diungkapkan ketua Program Penyusunan peraturan daerah (Propam Perda) DPRD Kutim Mastur Jalal, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, kemarin.

“Salah satu raperda yang diusulkan Pemkab tahun ini adalah raperda pengelolaan TBS.  Saya belum baca isinya, namun salah satunya yang ingin didasari dari raperda ini adalah bagaimana agar cangkang sawit, semuanya ditarik dari perusahan yang ada di Kutim, untuk dikelola perusda kita,” katanya.

Ia menambahkan, raperda tersebut masih belum di bahas di DPRD Kutim. Ia meminta pemkab Kutim segera untuk menyampai nota pengantar untuk segera dibahas pada paripurna DPRD Kutim. “Sebab ini merupakan syarat utama pembahasan raperda,” katanya.

Menurutnya, raperda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cangkang sawit. Ia berharap, dalam raperda TBS ini, nantinya dibuat dasar hukum pendirian pabrik mini pengolahan TBS masyarakat, yang memang selama ini tidak tertampung di pabrik perusahan swasta, sehingga mengakibatkan harga TBS, turun. “jika pemerintah memiliki pabrik CPO mini, maka semua TBS dari masyarakat bisa ditampung, “katanya.

“Soal pemasaran CPO hasil pabrik ini, maka perusda harus bermitra dengan perusahan lain, untuk pemasarannya,” katanya. (wal)