Kaltim

Memposting Komentar Yang Tidak Pantas Dan Tidak Layak, Berujung Denda Adat

258
×

Memposting Komentar Yang Tidak Pantas Dan Tidak Layak, Berujung Denda Adat

Sebarkan artikel ini

TANA PASER – Petinggi-petinggi Lembaga adat Paser (LAP) dan sejumlah tokoh adat Paser menggelar upacara adat, dalam bentuk sidang Adat yang menghasilkan pilihan jenis Denda yakni SUKAT TURU. Ritual adat yang dipusatkan di sekretariat umum DPP LAP di Kilometer 4, jalan Kusuma Bangsa, Tanah Grogot, Selasa (30/4) sekira pukul 10.30 wita. Ritual yang dipimpin pemangku adat Paser Aji. Haji Muhammad Natsir Bin Aji. Haji Abdurrasyid itu berjalan lancar dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, dan pejabat Pemkab Paser.

Arbain M Noor ketua Umum DPP LAP, didampingi sekretris umum DPP LAP Aji Agustiwarman mengungkapkan pelaksanaan ritual denda adat ini, dilaksanakan berdasarkan  cuitan yang dilayangkan oleh Yusran melalui akun media sosialnya (yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga Desa Pondong, Kecamatan Kuaro) dimedia sosial Facebook yang dinilai merendahkan, dan menghina suku Paser.

“Saudara Yusran melalui akun facebook Yusran Putra Mandiri memposting komen yang tidak pantas dan tidak layak, yang menyinggung masyarakat suku asli Paser,”ungkap Arbain diamini Aji Agus (sapaan Aji Agustiwarman).

Ditanya kronologis kejadian, Aji Agus membeberkan kejadian bermula pada saat menonton bareng pada sebuah grup Facebok Kabar Benuo Taka yang KPU tentang hasil pilpres pada 18 April 2019 dan pada saat nonton bareng kemudian muncul lah koment tar terkait hasil pilpres 2019. Dan salah satu dari sekian komentar ini adalah kata-kata dar komen atas nama Facebook Yusran Putra Mandiri  yang berkomentar dengan kata kata Paser anjing bangsat, babi, Jancok, dengan emoj anjing.

“Kata-kata yang diposting yang membuat warga (suku paser) merasa terhina itu kemudian di screenshot, dan melalui Lembaga Adat Paser menyatakan keberatannya dengan melapor ke pihak yang berwajib (Polres) Paser, dan setelah melalui mediasi kemudian saudara Yusran mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf,”beber Aji Agus.

Namun permasalahan tidak berhenti sampai disitu saja,sambung Aji Agus, warga suku paser, menilai ini pelanggaran berat dan menuntut digelarnya sidang denda adat yang disebut Bayar Sala, Sukat Turu terhadap saudara Yusran.

“Setelah para petinggi dan tetua-tetua adat yang ada di LAP berunding, akhirnya memutuskan saudara Yusran harus menjalani sidang denda adat,”ungkap Aji Agus. (Nas/peloporonline.com)