Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Satreskoba Polres Kutim Aman Warga Sangatta Selatan

600
×

Satreskoba Polres Kutim Aman Warga Sangatta Selatan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutai Timur mengamanan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Sangatta Kutai Timur (Kutim).

Berdasarkan laporan dari Polres Kutim, diketahui diduga pengedar narkoba berinisial M (42) warga Jln Inpres dusun pasar raya RT. 04 desa Sangatta selatan kec Sangatta selatan Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian menyebutkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masih masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Kutim.

Dikatakannya, tersangka M di ringkus di Jl. H. Abdullah Ds. Sangatta Utara, kecamatan Sangatta Utara pada pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira jam 22.00 wita.

“Saat diringkus tersangka sedang mengendarai kendaraan bermotor di jln. H. Abdulah Ds. Sangatta utara Kec Sangatta utara Kab Kutim. Tersangka ini sudah lama kami intai gerek geriknya, “ungkapnya

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi menemukan barang bukti 2 (dua ) poket kecil. Satu poket di simpan dalam kantong celana belakang sebelah kiri dan satu poket dilemparkan atau dijatuhkan di pinggir jalan dengan jumlah berat 0,56( nol koma lima puluh enam) gram.

“Selain sabu, kami mengamankan satu unit headphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan. Kini tersangka kita sudah amankan di mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut, “terangnya.

Tersangka M akan dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun. (wal)