Hukum Dan Kriminal

Ahli Waris Dipersilahkan Gugat Pemkab Kutim

134
×

Ahli Waris Dipersilahkan Gugat Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini
Ahli waris tuntut ganti rugi lahan eks RSUD Sangatta

SANGATTA – Terkait adanya protes oleh ahli waris Almarhum Haji Abdullah yakni Hengky Abdullah, berupa pemasangan baliho, spanduk, termasuk penyegelan terhadap bangunan UPT Puskesmas Sangatta Utara, di Jl Cut Nyak Din Nomor 01, Desa Sangatta Utara pada Senin (22/7) pagi kemarin.

Bupati Ismunandar mengatakan jika runut cerita penggunaan lahan pada area berdirinya saat ini bangunan Puskesmas Sangatta Utara. Yang mana sebelumnya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sangatta, telah dilakukan sejak jaman kepemimpinan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak.

Lebih jauh dirinya mengingat, jika pernah terjadi proses pelepasan lahan tersebut oleh pemilik aslinya yakni Haji Abdullah. Namun Ia mengaku tidak mengetahui terkait dokumen pelepasan hak tanah tersebut ke Pemkab Kutim.

“Kami menyerahkan persoalan terkait lahan ini kepada instansi terkait dan berwenang, yakni Dinas pertanahan dan Penataan Ruang Kutim. Silahkan ahli waris sebagai penggugat untuk menempuh jalur hukum, untuk melayangkan gugatan pada Pemkab Kutim,” pungkasnya.

Dengan kata lain, jika memang dalam fakta persidangan diketahui jika Pemkab Kutim tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang ada, maka Pemkab Kutim dengan lapang dada akan melakukan pembayaran. (Arso)