Berita Pilihan

Dirut RSUD Sangatta : Kami Tidak Pernah Menolak Pasien

400
×

Dirut RSUD Sangatta : Kami Tidak Pernah Menolak Pasien

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD Kudungga dr Aniek Istiyandari.(Foto: Dok Humas)

SANGATTA –  Direktur Rumah sakit umum daerah (RSUD) Kudungga Sangatta dr Aniek Istiyandari menegaskan, pihak RSUD tidak pernah menolak pasien yang datang ke rumah sakit plat merah tersebut.

Hal ini diungkapkan Dirut RSUD Kudungga Sangatta pada rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati  Senin (26/8/2019). Hal tersebut menjawab pertanyaan Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengenai adanya pasien yang tidak bisa dilayani.

Dikatakannya, pihaknya selalu menerima pasien, meski pasien belum menunjukkan Kartu Jaminan Sosial. “Untuk kasus kegawatdaruratan atau emergency, pasti RSUD Kudungga langsung ditangani melalui instalasi gawat darurat. Meskipun warga belum bisa menunjukkan kartu jaminan. Setelah itu tindak lanjut untuk perawatan, pasien diberi waktu 2 hari untuk menunjukkan kartu jaminan apa yang dimiliki. Ini aturan dari BPJS, kalau tidak bisa membuktikan pasien dianggap umum dan bayar sendiri,” jelas Aniek.

Namun, Lanjut Ia rumah sakit tidak pernah menolak pasien yang datang. Asalkan memiliki rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Baik yang menggunakan jaminan kesehatan (BPJS) atau terdaftar secara resmi dari Dinas Sosial sebagai warga yang kurang mampu.

 

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tidak pernah menolak pasien yang datang berobat. Hal ini disampaikan Direktur RSUD Kudungga dr Aniek Istiyandari pada rapat koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati  Senin (26/8/2019). Hal tersebut menjawab pertanyaan Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengenai adanya pasien yang tidak bisa dilayani.

Saat dikonfirmasi usai rapat tersebut dr Aniek menjelaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak pasien yang datang. Asalkan memiliki rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Baik yang menggunakan jaminan kesehatan (BPJS) atau terdaftar secara resmi dari Dinas Sosial sebagai warga yang kurang mampu.

“Untuk kasus kegawatdaruratan atau emergency, pasti RSUD Kudungga langsung ditangani melalui instalasi gawat darurat. Meskipun warga belum bisa menunjukkan kartu jaminan. Setelah itu tindak lanjut untuk perawatan, pasien diberi waktu 2 hari untuk menunjukkan kartu jaminan apa yang dimiliki. Ini aturan dari BPJS, kalau tidak bisa membuktikan pasien dianggap umum dan bayar sendiri,” jelas Aniek.