SANGATTA – Polres Kutai Timur memediasi warga dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Penataan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim yakni Drs. H. Pirdadi Masrun. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (17/9) pagi tadi di Mako Polres Kutai Timur.
Muksin yang didampingi cucunya yakni Ogi Raharto, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 11 hektar lebih di Bukit Pelangi, menuntut ganti rugi pembayaran tanahnya yang saat ini telah dijadikan kepentingan umum berupa pembangunan perkantoran dan fasilitas umum di Pemkab Kutim.
“Kami telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim sejak 24 September 2018 lalu, untuk melakukan pengecekan lahan kami di Bukit Pelangi, apakah masuk dalam penetapan perluasan Bukit Pelangi atau tidak. Pada tanah kami tersebut, sekarang telah dibangun Dinas Pertanian hingga Kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu dalam mediasi tersebut, Kabid Penataan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah DPPR Kutim Pirdadi menjelaskan bahwa persoalan ini terkait pembebasan lahan Bukit Pelangi, dimana pada masa tersebut masih dikelola oleh Badan.
“Untuk saat ini data-data mengenai aset-aset tanah, ada di BPKAD. Sehingga jika ingin mengacu mengenai tanah Pemerintah, berada pada Dinas pimpinan Pak Anto,” terangnya.
Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra, SIK didampingi Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kutim Ipda Suparno menyebutkan bahwa pihaknya melakukan mediasi antara warga dengan pihak Pemkab Kutim, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita berharap pihak DPPR dapat mengkroscek data-data pembebasan lahan terlebih dahulu, serta melakukan koordinasi dengan instansi-instansi lain. Mengingat hal ini berkaitan dengan Pemkab Kutim. Kalau kira-kira datanya benar, lalu prosesnya kemudian tidak tepat, nanti bisa ditelusuri datanya dan lebih mudah dipahami dan dimengerti semua pihak,” terang Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kutim.
Harapannya saat mediasi dilakukan pada kedepannya, ada langkah-langkah yang tepat untuk dilakukan oleh semua pihak. Termasuk misalnya, warga yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan. (Wal)