Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Muksin Tuntut Keadilan Terkait Pembebasan Lahan Bukit Pelangi

140
×

Muksin Tuntut Keadilan Terkait Pembebasan Lahan Bukit Pelangi

Sebarkan artikel ini
Bapak Muksin (berpeci) didampingi Cucunya yakni Ogi Raharto.

SANGATTA – Muksin (77) warga desa Sepaso Barat, Bengalon Kutai Timur menuntut adanya keadilan terkait pembebasan lahan di Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Mengingat ada haknya atas tanah seluas 11 hektar, dimana kini telah berdiri kantor Dinas Pertanian hingga ke Kantor Kejaksaan.

Muksin yang didampingi cucunya yakni Ogi Raharto menyebutkan kami meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutim sejak 24 September 2018 lalu, untuk melakukan pengecekan lahan di Bukit Pelangi. Apakah masuk dalam penetapan perluasan Bukit Pelangi atau tidak.

“Kami jelas menuntut ganti rugi atas lahan yang ada. Ganti rugi pembayaran  tanahnya yang saat ini telah dijadikan kepentingan umum berupa pembangunan perkantoran dan fasilitas umum di Pemkab Kutim,” jelasnya.

Mediasi juga dilakukan oleh pihak Polres Kutim, Muksin dan Ogi Raharto yang didampingi Kuasa Hukumnya Rivai bertemu dengan pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, berlangsung pada Selasa (17/9) pagi tadi.

Perlu diketahui, pada 24 April 2019 lalu, Rapat Pembebasan Lahan atas nama Muksin telah pula dilakukan di kantor DPPR, yang mana dipimpin langsung Asisten I Dr. H. Suko Buono, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri, Polres Kutim, maupun Kabid Penataan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Kabupaten yakni Drs. H. Pirdadi Masrun.

“Kami meminta bukti lahan tersebut telah dibayarkan, berupa Surat Pertanggungjawaban. Dimana pejabat pelaksana teknis kegiatan yakni Junaidi Irwanto, SE membuat pernyataan secara tertulis bahwa lahan tersebut telah dibayarkan tahun 2001 lalu. Kami meminta berita acara pengechekan lahan, daftar nama-nama pemilik lahan yang belum menerima pembayaran, serta Surat Tanah,” tegasnya.