Berita Pilihan

Kisruh Perusahaan Sawit dan Warga NTT, Kedua Pihak Sepakat Realisasikan PB

124
×

Kisruh Perusahaan Sawit dan Warga NTT, Kedua Pihak Sepakat Realisasikan PB

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kasmid Bulang memimpin rapat perselisihan karyawan sawit dengan PT WTC dan PT MPI didampingi Plt Asiten Ekobang, Paulina, Kepala Dinas Tenaga Kerja Darius Jiu Dian, Camat Karangan Madnuh di ruang Arau. (Foto: Vian Humas)

SANGATTA – Polemik yang terjadi antara warga NTT dengan PT WTC dan PT MPI beberapa bulan lalu akhirnya menemui titik temu. Setelah ada mediasi terjadi kesepakatan bersama, ratusan warga dan karyawan sawit dari PT WTC dan PT MPI yang menginap di aula Kecamatan Karangan sejak Minggu (15/09/2019) diperkenankan kembali bekerja diperusahaan yang sama.

Mediasi dilakukan atas inisiatif Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa di Ruang Arau Kantor Bupati, Selasa (5/11/2019). Kesepakatan kedua belah pihak dituangkan dalam 10 butir Perjanjian Bersama (PB) dan segera direlisasikan.

Wakil Bupati, Kasmidi Bulang dengan tegas menyatakan agar persoalan kemanusiaan ini cepat selesai sehingga tidak berlarut – larut.

“ Semua pihak harus bisa menahan ego, tidak ada yang diuntungkan jika persoalan ini terus berlanjut, baik masyarakat, perusahaan dan juga pemerintah.

Kasmidi mengingatkan bahwa ada sekitar 600-an warga yang masih menginap di aula kecamatan hingga saat ini yang harus diperhatikan kebutuhannya.

“Jangan sampai kelamaan dan menimbulkan persoalan lain, misalnya persoalan pendidikan anak-anak, kesehatan terkait dengan terbatasnya sanitasi dan sarana MCK, juga kebutuhan hidup sehari-hari. Semua itu harus terpenuhi,” tegas Kasmidi.

Dalam pertemuan tersebut disepakati ada tim beranggotakan 13 orang ditambah Camat Karangan dan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Karangan yang akan bertugas memantau, mengawasi dan melaporkan pelaksanaan 10 butir PB dan kemudian melaporkan hasilnya kepada Pemkab Kutim.

“Paling lambat Senin,(12/11/2019) dalam coffee morning sudah ada laporannya dari camat,”tegas Kasmidi.

Sementara itu, Camat Karangan, Madnuh mengatakan, sengketa yang terjadi antara pekerja dan perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Pemerintah Kecamatan Karangan. Pihak perusahaan juga tidak pernah berkomunikasi terkait permasalahan mereka dengan para pekerja.

“Tiba- tiba, pada 16 September lalu, ada beberapa warga datang pinjam aula untuk tempat tinggal. Saya beri izin karena mereka mau kemana lagi, tidak ada tempat tinggal. Namanya mereka warga kita juga, tentu kami beri pelayanan yang dibutuhkan semampu kami juga,” kata Madnuh.

Dia membantah informasi yang mengatakan pihaknya melakukan pembiaran terhadap para pekerja perkebunan kelapa sawit yang bersengketa dengan perusahaan tempat bekerja.

“Selama menumpang di aula Kantor Camat Karangan, kami (aparat kecamatan) menggandeng Puskesmas setempat untuk melakukan pelayanan kesehatan, terutama pada anak-anak dan ibu hamil. Serta menjalin kerja sama dengan organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat untuk memberi bantuan pangan pada warga yang menginap di aula kecamatan. (hms4)