SANGATTA – Adanya opsi untuk mengadakan Panti Rehabilitasi narkoba di Kutai Timur, didukung oleh banyak pihak terkait. Salah-satunya ialah Polres Kutim, mengingat tren penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah ini amatlah tinggi jumlahnya. Melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba memang harus menyisir dari hulu hingga hilir terkait pola masuk narkoba di masyarakat. Bahkan banyak ditemukan anak-anak muda menggunakannya berdasarkan, niat coba-coba pada mulanya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingui Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Chandra Buana mengatakan, bahwa keberadaan panti rehabilitasi narkoba atau rumah singgah rehabilitasi amat penting sekali. Karena hal tersebut merupakan salah-satu implementasi dari peran serta masyarakat dan pemerintah, untuk ikut terlibat dalam rehabilitasi medis dan sosial.
“Untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba baru, saya rasa sangat penting keberadaan atau hadirnya nanti panti rehabilitasi atau rumah rehabilitasi. Yang mana dalam hal metode, cara untuk rehab, bisa diinovasi dan tergantung bagaimana pihak Pemkab Kutim dalam mendukung keberadaanya kelak,” ungkap lelaki yang murah senyum ini.
Iptu Chandra Buana mengakui bahwa hingga saat ini masih ada paradigma lama yang berkembang di masyarakat, terkait pengguna narkoba apabila ingin merehabilitasi dirinya takut. Karena kebanyakan banyak yang belum tahu, bahwasanya jika ia memang pengguna dan punya keinginan untuk merehabilitasi mandiri. Itu bebas dari tindak Pidana, maka perlu ada upaya merubah paradigma tersebut.
“Jangan lagi takut untuk melakukan rehabilitasi mandiri, dan bersembunyi apabila jadi pengguna. Perlu ada peran serta keluarga dan lingkungan sekitar, untuk ikut mendorong pengguna atau pencandu melakukan rehabilitasi. Jangan sampai ketika ditangkap pihak Kepolisian, baru kemudian berinisiatif rehabilitasi,” tegasnya saaty diwawancarai wartakutim.co.id.
Perlu diketahui oleh masyarakat jika ada individu yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri, Polres Kutim akan mengeluarkan Surat Lapor Diri. Yang merupakan sebuah surat untuk mengetahui seseorang menggunakan narkoba atau tidak, namun tidak serta-merta seseorang dapat bebas mengaplikasikan surat ini dengan sembrono.
“Agak riskan jika surat ini dipergunakan untuk melindungi diri pemakai narkoba, yang mana ternyata mereka tidak mempergunakannya untuk rehabilitasi. Untuk itulah pihak Kepolisian tetap akan menelaah lebih dalam terlebih dahulu, jika ada penangkapan dan ada yang menunjukan surat tersebut. Tidak serta-merta mereka bebas, tetap ditelaah lebih dalam,” jelasnya. (Arso)