Sangatta, Wartakutim.com – Kejaksaan Negeri sangatta mengakui, telah mengembalikan dana sebesar hasil kejahatan korupsi dana bantuan sosial Aspirssi dewan tahun tahun 2011 Rp625 juta, ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kutim, setelah sekian lama disita kejari.
Menurut Kejari sangatta Didik Farkhan SH didampingi penyidik Kejari, Erfandi Rusdy Q, Dana tersebut disita dari Aulia Kamal Husian yang menjadi koordinator bansos milik anggota DPRD kutim Priode tahun 2009-2014 Sugianto Mukthamar.
“Prosesnya dari Jaksa Eksekutor kepemerintah Kabupaten Kutai Timur. Barang bukti tersebut tadinya di simpang di Bank BRI cabang Sangatta dan sudah di transfer ke bendahara daerah keuangan pemkab kutim.” ujar ErFandi. didampingi kajari Kajari Sangatta Didik Farkhan. kemarin
lebih lanjut dia menjelaskan, karena ini merupakan putasan ingkrah, dimana dijelaskankan barang bukti sejumlah Rp625 juta dikembalikan ke kas pemerintah Kabupaten Kutim.
“Dengan dasar putusan tersebut,surat perintah tuntutan pengadilan, jaksa eksokutor yang ditunjuk dan kemudian mengembalikan barang bukti tersebut yang tadinya berada dan di bekuhkan di Bank BRI.” Katanya.
“Kembalilah, yang artinya kerugian Negara atas perkarah itu sudah dipulihkan. Jadi tercapailah.” Sambungnya.(IA/WK03/Wal)
Leave a Reply