BALIKPAPAN – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa kepada wartawan, pada Selasa (17/12) lalu menyebutkan “Provinsi Baru”. Dengan kata lain Pemerintah Pusat dipastikan melakukan pembentukan provinsi baru untuk kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dan itu berarti diluar Provinsi Kalimatan Timur.
Pembentukan Provinsi yang bakal menjadi wilayah otonomi untuk IKN nantinya, tidak akan mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ada dalam syarat-syarat pemebentukkannya seperti disebutkan dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Walaupun saat ini kawasan Ibu Kota Negara (IKN) berada diwilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), namun tanggapan yang ada diwilayah tersebut akan ada minimal City Manager ataukah Provinsi Baru.
Diterangkan oleh Menteri PPN, sebelum IKN baru resmi difungsikan. Pemerintah segera membentuk Badan Otoritas Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga akan ada jabatan Kepala, setingkat dengan Menteri.
Presiden Joko Widodo sendiri, enggan menyebutkan siapa orang yang akan masuk dalam jajaran Badan otoritas. “Badan otoritas ini akan terbentuk akhir bulan ini, atau paling tidak awal Januari. Kandidatnya banyak, tetapi belum diputuskan,” ungkap Jokowi. (Wal/Ars)