SANGATTA – Polres Kutai Timur berhasil memberangus pergerakan pengedar sabu di Sangatta Utara, tidak main-main dalam penangkapan kali ini ada lima tersangka yang berhasil diamankan, dimana dua diantaranya adalah perempuan.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan sendiri dilakukan di tempat berbeda, pengungkapan pertama terjadi di Jl Yos Sudarso IV pada Sabtu (7/3/2020) di sebuah penginapan di Dusun Singa Gembara, Sangatta Utara. Tepatnya pukul 22.30, tersangka pertama berinisial FMS alias Mayang dan tersangka kedua berinisial RIR alias Randi.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 poket sabu seberat 0,64 gram, 2 handphone, 1 kotak hitam penyimpan sabu dan uang sebesar Rp. 1 juta. Keduanya ditangkap di dalam kamar di penginapan Lapi Kassa. Lalu pada penangkapan kedua berhasil diamankan tersangka berinisial .RHP alias Ayu dalam sebuah kamar di Jl Yos Sudarso IV Simpang Telkom pada hari yang sama pukul 23.00 Wita. Dengan bukti narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, 1 unit handphone dan tempat make up untuk tempat menyimpan sabu.” ungkap Kasat Reskoba.