SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur merupakan sebuah kabupaten yang tidak saja kaya akan tambang batubara namun juga kaya dengan hasil alam terbarukan seperti halnya perkebunan kelapa sawit. Dari dua sektor tersebut saja, telah banyak menyerap tenaga-tenaga kerja yang luar biasa untuk turut serta menggerakkan hidup masyarakat di Kutim.
Namun diperlukan pula perlindungan terhadap tenaga kerja pada sektor swasta tersebut, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi salah-satu tanggungjawab DPRD Kutim untuk menggolkannya menjadi Perda pada tahun 2020 ini.
Diakui oleh Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi saat dihubungi oleh wartawan, menurutnya kepentingan akan perlindungan terhadap tenaga-tenaga kerja pada sektor pertambangan dan perkebunan perlu diatur dalam sebuah produk hukum yang jelas. Untuk itu dirinya amat mensupport agar segera lahir Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Perda ini tentu amat ditunggu-tungu oleh buruh, terutama terkait persoalan outsourcing. Dimana ada pula keadilan terkait sistem penerimaan karyawan yang memang harus mengutamakan tenaga kerja lokal,” tegas pria yang dikenal berpengalaman dalam mengorganisir buruh tersebut.
Lebih jauh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, adanya Perda ini kedepannya dimaksudkan untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak dan beroperasi di daerah ini, untuk mendirikan kantor di Kutim.
“Ini penting, agar ketika terjadi persoalan antara karyawan dan perusahaan. Tidak ada lagi alasan dari pihak perusahaan untuk menyebutkan bahwa kantor kami ada di Jakarta. Sehingga bagaimana akan ada penyelesaian persoalan buruh, jika perusahaannya tidak di Kutim. Untuk itu wajib tiap-tiap perusahaan memiliki kantor di Kutim,” jelasnya penuh semangat. (Adv)