SANGATTA – Tidak mau kecolongan, Satpol PP Kutai Timur segera bertindak untuk melakukan razia pelajar, yang kedapatan berkeliaran pada saat liburan sekolah. Mengingat liburan yang ditetapkan oleh Surat Edaran Bupati maupun pihak Dinas Pendidikan tersebut, bukanlah untuk bersenang-senang. Akan tetapi liburan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran pandemik corona alias Covid-19.
“Kami tetap fokus pada kebijakan yang diambil, terlebih pada poin kelima di Surat Edaran tersebut seluruh sekolah diliburkan selama 14 hari alias sejak tanggal 18 Maret 2020 lalu. Untuk itu mulai Senin 23 Maret 2020, kami tidak segan-segan merazia anak-anak usia sekolah yang berkeliaran ditempat-tempat umum,” tegas Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah.
Didi Herdiansyah menekankan pula kepada tiap orang tua untuk menjaga anaknya baik-baik, agar menggunakan waktu liburan dan mengisinya dengan belajar di rumah saja. Sehingga meminimalisir gerombolan anak-anak muda, yang biasanya menikmati waktu libur sembari berkumpul dan berjalan-jalan dengan teman.
Termasuk pula cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Dimana sampai hari Jum’at (20/3/2020) ini, Satpol PP Kutim telah melakukan sosialisasi di 9 buah cafe dan 3 THM. Adapun sosialiasi Surat Edaran Bupati Kutim, diterima dengan baik oleh pihak pengelola cafe dan THM. Juga terkait penekanan pada jam buka-tutupnya.
“Jika minggu pertama kita sosialiasi, maka pada senin mendatang kita sudah melakukan tindakan. Untuk razia pelajar, ketika mereka ditemukan berada di tempat-tempat umum saat liburan. Maka koordinasinya dengan Dinas Pendidikan, untuk kemudian menetapkan sangsinya. Untuk cafe dan tempat hiburan malam, tentu kami akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Terutama dalam mengechek kondisi kesehatan orang per orang,” jelasnya. (Adv)