Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Sidang Secara Online Diterapkan Pengadilan Negeri Sangatta

314
×

Sidang Secara Online Diterapkan Pengadilan Negeri Sangatta

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Intruksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI tentang persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference untuk mencegah dampak pandemik virus corona (Covid-19) harus ditempuh oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Penerapan Social Distancing alias mengurangi kontak dan pertemuan dengan orang lain, dikakukan sejak Senin (30/3/2020) lalu oleh pihak PN, sebagimana diterangkan Andreas Pungky Maradona yang merupakan Humas PN kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

“Pihak kami telah menerapkan sidang jarak jauh atau online. Selaku majelis hakim berpakaian sidang lengkap di ruang persidangan, sementara Jaksa dan saksi di kantor Kejari Kutim, sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya di Polres Kutim,” ujar lelaki asal Jawa Tengah ini.

Sebelum diterapkan sidang online, PN Sangatta sudah membatasi ruang gerak pengunjung persidangan. Para keluarga yang ingin melihat dan mengikuti jalannya persidangan, hanya boleh berada di halaman PN Sangatta, tanpa masuk ke ruang persidangan sebagaimana biasanya.

“Sejak wabah Virus Corona terjadi, PN Sangatta sudah membatasi ruang gerak tamu dan keluarga terdakwa maupun korban yang ingin mengikuti jalannya sidang. Bahkan untuk para peninjau persidangan yang digelar, mereka hanya boleh berada diluar ruang sidang,” ungkapnya.

Sejak diterapkan sidang secara online, PN Sangatta telah menggelar sidang sebanyak 40 perkara. Baik mulai sidang anak hingga sidang perkara yang melibatkan terdakwa orang dewasa.

“Walaupun kadang-kadang terjadi putus koneksi putus dutengah persidangan, tetapi kemudian tetap dilanjutkan kembali. Kadang putus-putus, suara maupun gambarnya. Sehingga kami sebagai majelis hakim sering tidak jelas mendengar suara terdakwa. Jaringan internet masih kurang lancar, itu yang menjadi kendala sidang online,” ungkapnya. (Ars)