WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Nasib tenaga kerja harian ratusan bahkan ribuan orang karyawan diperusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian anggota DPRD Kutai Timur Hj. Fitriani.
Menurut Hj. Fitriani Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Kutai Timur, begitu banyak tenaga kerja harian yang bekerja dibeberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur mendapat perlakuan yang kurang baik ditempat mereka bekerja.
“Hal itu terjadi karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak saat aturan, sehingga banyak karyawannya yang statusnya tidak jelas dan gajinya tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK)”kata Fitriani di Sangatta, Jumat, 27/03/2020.
Dikatakan Hj. Fitri, kenapa nasib mereka para karyawan perkebunan kelapa sawit ini tidak jelas, itu karena dari awal mereka masuk kerja sudah tidak jelas statusnya.
“Karena awalnya mereka bekerja diperusahaan tempat mereka bekerja sudah tidak jelas statusnya,tidak ada ikatan kontrak kerja, perusahaan mmemperlakukan karyawannya tidak adil”kata Fitri yang juga anggota Komisi D DPRD Kutim.
Ketidak pastian pekerja ini, jelas Fitri, muncul setelah bekerja dan kontrak tidak memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) sehingga status kerja mereka tidak jelas. Kenapa bisa terjadi, karena para oknum perusahaan perkebunan kelapa sawit pergi mengambil tenaga kerja didaerah tertentudiluar Kutai Timur. Kemudian mendatangkannya tanpa melaporkan ke pemerintah daerah seperti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Oknum perusahaan bukan tidak mengerti aturan merekruk karyawan hanya mereka memang tidak ada niat baik untuk mempekerjakan karyawan dan memang sengaja tidak melapor ke pemerntah daerah seperti ke dinas tenaga kerja.
Namun ketika muncul masalah dengan karyawannya, baru perusahaan meminta pemerintah dan DPRD untuk menyelesaikannya, itupun yang dikirim stafnya yang tidak berani mengambil keputusan. “Mudah-mudahan Perda tentang perkebunan kelapa sawit ini bisa tuntas dan selesai agar perselisihan karyawan dengan perusahaan dapat tyeratasi dengan baik”katanya (adv)