WARTAKUTIM.CO.ID, Sangatta– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020 memasuki tahap akhir.
Rabu (30/9/2020) sore digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pjs Bupati Kutai Timur dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kutim tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi PPP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PDIP dan fraksi Amanat Keadilan Berkarya) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“Setelah melalui proses yang panjang dan beberapa kali melakukan pembahasan untuk mewujudkan kesepakatan bersama dalam rapat Paripurna DPRD Kutim, akhirnya Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Kutim disahkan jadi Perda dan dapat segera dilaksanakan,” ungkap Plt Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar Bulang usai memimpin sidang paripurna.
Sementara itu, Pjs Bupati Kutim Muhammad Jauhar Effendi menyampaikan apresiasi atas disepakatinya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020.
“Semoga dengan disepakati dan ditandatanganinya Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2020 menjadi Perda, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Balangan,” tutupnya. (Bian)