WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Jajarang Polsek Kongbeng berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga telah menyalagunakan narkoba Jenis Sabu Sabu.
Diketahui Wanita berusia 41 Tahun tersebut berinisial LS warga Jalan Pahlawan RT. 24 Desa Marga Mulya Kec. Kongbeng, Kutai Timur.
Kaporlres Kutim Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskoba Iptu Rachmawan SH, S.ik menyebutkan, tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (7/6/2021).
“Tersangka ini merupakan Istri dari tersangka narkoba berinial H yang kita amankan sebelumnya. Penangkapan LS berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kongbeng,”ungkap Rachmawan.
Lebih lanjut ia jelaskan, setelah mendapatkan informasi masyarakat jika tersangka diduga masih menyimpan narkoba di rumahnya, jajaran Polsek Kongbeng yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kongbeng IPTU SATRIA YUDHA, WR, S.E, langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka pada saat itu juga.
Ternyata dugaan apa benar, Polisi menemukan barang bukti 19 poket sabu sabu dengan berat 8,75 gram, 2 unit Handphone merek samsung dan Vivo.
“Sebanyak 10 (Sepuluh) poket Shabu di termukan di dalam sapu warna biru di depan kamar LS ,dan 5 (Lima) poket shabu yang ditemukan di dalam sapu motif loreng yang digantung di dinding kamar mandi, dan 4 (empat) poket shabu yang ditemukan di atas dinding kamar mandi di dalam kotak plastik yang dililit lakban warna hitam, 1 (satu) pak plastik yang ditemukan di bawah lemari dapur, 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di samping rumah tersangka,”sebutnya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.