SANGATTA. Berdasarkan data, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kutim 2020 lalu, kondisi jalan yang baik di Kutim sepanjang 200, 79 kilometer, kondisi jalan sedang 368,42 kilometer, kondisi jalan rusak ringan 331,85 kilometer dan rusak berat sepanjang 204,71 kilometer.
Dari data dibanyaknya jalan rusak ini, akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Sebab dengan kondisi jalan yang rusak bisa menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda bagi masyarakat akibat terperosok atau terserempet saat menghindari jalan rusak.
Sementara bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah ada peringatan, bahwa ternyata ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.